Proses Penyaluran BLT BPJS Dilanjutkan, Ini Syarat Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp2,4 Juta

16 Januari 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi Proses Penyaluran BLT BPJS Dilanjutkan, Ini Syarat Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp2,4 Juta /Unsplash/Mufid Majnun/.*/Unsplash/Mufid Majnun

MANTRA SUKABUMI – Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 31 Desember 2020, anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan telah terealisasi sebanyak 98,81 persen.

Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja atau buruh yang belum menerima.

Juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal tersebut, sebagai upaya agar sisa penerima sisa penerima yang belum tersalurkan, dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran BLT BPJS 2021.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Ketua DPR RI Beri Kabar Duka, Puan Maharani: Semoga Korban Meninggal Dunia Diterima Amal Baiknya

Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta bagi pekerja atau buruh adalah salah satu kebijakan pemerintah untuk membantu pekerja atau buruh memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat pandemi covid 19, dan bukan merupakan bantuan berkelanjutan.

Dikutip mantrasukabumi.com dari bantaun kemnaker.go.id, tanggal 15 Januari 2021, persyaratan untuk menerima Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji atau Upah telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yaitu :

-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

-Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Michelle Hancurkan Pernikahan Andin dengan Cara Ini, Kelanjutan Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini

-Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

-Pekerja atau Buruh penerima Upah;

-Memiliki rekening bank yang aktif;

-Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan, akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah ini.

Baca Juga: Organisasi Habaib se-Indonesia Sampaikan Kabar Duka, Fadli Zon: Allahuyarham Semoga Husnul Khotimah

Pemberian subsidi pemerintah, berorientasi pada segmen pekerja atau buruh yang belum tersentuh oleh bantuan perlindungan sosial lainnya.

Diharapkan segmen peserta yang diberikan bantuan pemerintah saat ini, dapat mempertahankan kesejahteraan serta mendorong daya beli masyarakat pekerja atau buruh, dalam rangka mengurangi resesi ekonomi yang dihadapi oleh Indonesia.

Sampai saat ini Pemerintah masih konsentrasi untuk penyelesaian Bantuan Subsidi Upah. Pemerintah akan senantiasa memikirkan kembali program ini atau dalam bentuk lain.***

 

Editor: Encep Faiz

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler