Jadwal Penerimaan Vaksinasi Covid-19, Cek Siapa Saja Prioritas Utamanya

21 Januari 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Jadwal Penerimaan Vaksinasi Covid-19, Cek Siapa Saja Prioritas Utamanya /.*/ANTARA/Dhemas Reviyanto

MANTRA SUKABUMI - Dalam rangka menanggulangi serta memutus rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah kini tengah menjalankan program vaksinasi Covid-19.

Dalam hal penerimaan vaksinasi Covid-19, memang tidak semua bisa mendapatkan vaksin. Tentunya ada kriteria yang tidak boleh menerima vaksin seperti lansia dan komorbid akut.

Seperti yang diketahui, program vaksinasi Covid-19 ini sudah di mulai sejak tanggal 13 Januari 2021 lalu yang diawali oleh Presiden Jokowi sebagai tanda penyuntikan pertama.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: Kejutkan Publik Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Sebut Kitab Kuning Penangkal Paham Teroris

Vaksinasi dilakukan dengan tahapan dan penetapan kelompok prioritas yang akan menerima vaksin.

Hal ini dilakukan karena pasokan vaksin tidak akan segera tersedia dan tidak mencukupi jika digunakan dalam satu waktu untuk memvaksinasi semua sasaran.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Instagram @kemenkominfo pada Kamis, 21 Januari 2021, berikut prioritas utama penerima vaksin Covid-19.

Prioritas utama penerima vaksinasi Covid-19 yaitu penduduk berdomisili di Indonesia yang berusia lebih dari 18 tahun.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Malam ini, Elsa dan Michelle Buat Kejutan untuk Andin dan Al

Baca Juga: Heboh, Beredar Foto Luna Maya Tengah Berduaan dengan Pria Bertopi di Kafe

Kemudian, bagi penduduk di bawah 18 tahun vaksinasi akan dilakukan apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan pengunaan di masa darurat (Emergency Use Authorization) atau penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) dan BPOM.

Tahapan dan penetapan prioritas penerima vaksin Covid-19 dilakukan dengan memperhatikan:

1. Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE), dan

2. Kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).

Adapun Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Vaksinisasi Covid-19, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tak Hanya Batu Ginjal, Bahaya Mie Instan Ternyata Bisa Sebabkan 6 Penyakit Berbahaya Lainnya

Tahap 1 Januari - April 2021
Sasaran vaksinasi Covid-19:
1. Tenaga kesehatan

2. Asisten tenaga kesehatan

3. Tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Tahap 2 Januari - April 2021
Sasaran vaksinasi:
1. Petugas pelayanan publik

2. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

3. Kepolisian Negara Republik Indonesia

4. Aparat hukum

Baca Juga: Mantan Presiden PKS Tiba-tiba Apresiasi Presiden Jokowi, Anis Matta: Polri Harus Fokus

 

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Kembali Bank BRI Cairkan, Ini Alur Proses Pencairannya

5. Petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, Perusahaan Listrik Negara (PLN), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),

6. Dan petugas yang terlibat langsung pelayanan kepada masyarakat.

7. Kelompok usia lanjut (lebih dari 60 tahun).

Tahap 3 April 2021 - Maret 2022
Sasaran vaksinasi:
1. Aspek Geospasial

2. Sosial

3. Ekonomi

Tahap 4 April 2021 - Maret 2022
Sasaran vaksinasi:
Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Nah, itulah tahapan dan prioritas utama penerima vakin Covid-19. Semoga bermanfaat.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler