Habib Rizieq Dilaporkan Terkait Penggunaan Lahan Pesantren, Ferdinand: Tuh Kan Jadi Pidana

24 Januari 2021, 16:35 WIB
Ferdinand Hutahaen. /twitter/

MANTRA SUKABUMI - Lagi-lagi kasus menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS), sebelumnya tiga kasus menerpa HRS mulai dari kasus pelanggran prokes sampai kasus hasil swab.

Habib Rizieq kembali dilaporkan oleh PTPN yang menganggap penggunaan lahan Pondok Pesantrennya di Mega Mendung Bogor ilegal alias tanpa izin.

Dalam kasus ini Politisi sekaligus mantan anggota partai Demokrat Ferdinand Hutahaen menanggapi kasus Habib Rizieq dengan pedas.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: Natalius Pigai Jadi Korban Rasisme, Mahfud MD: Diamkan Saja

Habib Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Habib Rizieq dipolisikan terkait penggunaan lahan tanpa izin di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung.

"Tuh kan jd pidana..! Rasain.!" cuit perdinand Sabtu 23 Januari 2021 dikutip mantrasukabumi.com dalam akun twiternya @FerdinandHaean3

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa HRS dilaporkan atas dugaan penggunaan lahan pondok pesantren nya di Megamendung Bogor tanpa izin.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman, Jumat, 22 Januari 2021. dikutip mantrasukabumi.com minggu 24 Januari 2021 dari laman AntaraNews.com

Baca Juga: Unggah Foto Baru dengan Caption Tak Biasa, Agnez Mo Disebut Tengah Jatuh Cinta

 

Ikbar mengatakan bahwa tidak hanya lahan yang digunakan pesantren saja, tetapi sekitar 250 orang yang menggunakan lahan disekitar pesantren juga ikut dilaporkan.
Sebelum membuat laporan polisi kami melayangkan somasi dan ada warga yang mengindahkan ada juga yang cuek dengan somasi tersebut.

Akhirnya kami membuat laporan polisi, laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Kami akan tetap berpegang teguh pada hukum yang berlaku, Pungkas Ikbar.***

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler