Polda Jabar Sebut Habieb Rizieq Shihab Berpotensi Jadi Tersangka, Begini Pernyataanya

- 26 November 2020, 12:46 WIB
Polda Jabar Sebut Habieb Rizieq Shihab Berpotensi Jadi Tersangka, Begini Pernyataanya
Polda Jabar Sebut Habieb Rizieq Shihab Berpotensi Jadi Tersangka, Begini Pernyataanya //ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

MANTRA SUKABUMI - Habieb Rizieq Shihab kembali menjadi bincangan publik karena berbgai kasus, seperti kejadian yang menyebabkan dirinya harus membayar Rp50 Juta.

Hal tersebut karena pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat adanya acara pernikahan putrinya yakni Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus.

Kali ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan ada potensi untuk menetapkan tersangka dalam dugaan protokol kesehatan kepada massa Rizieq Shihab di Bogor, setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Jangan Dianggap Sepele, Penyebab dan Gejala Asam Urat Berikut Ini

"Penyidik ​​akan melakukan penyidikan, akan memberi tahu kejaksaan, dan memproses hingga tanggal penetapan tersangka," kata Patoppoi di Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, dilansir mantrasukabumi.com dari ANTARA.

Kata dia, pihak yang dianggap tersangka adalah penyelenggara kegiatan tersebut, bahkan pemilik lokasi DPP FPI Pondok Pesantren Markaz Syariah.

“Kemungkinan melakukan tindak pidana, istilah calon tersangka (tersangka) adalah penyelenggara, atau mungkin berdasarkan bukti, bisa jadi pemilik atau pendiri pondok pesantren,” ujarnya.

Sementara kegiatan Rizieq Shihab berlangsung di Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI DPP, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/12) lalu. Kegiatan tersebut berlangsung dengan keramaian warga saat kedatangan Rizieq Shihab.

Ia juga mengatakan bahwa pemilik pesantren tersebut diduga adalah Rizieq Shihab sendiri. Berdasarkan pemeriksaan, menurut dia, Rizieq Shihab sudah memesan pesantren sejak 2012.

Baca Juga: Pakar UGM Sebut Pemerintah dan Aparat Harus Tegas Larang Kerumunan, Termasuk Reuni 212

Baca Juga: Kepolisian Sebut Penyelenggara Acara Habib Rizieq Berpotensi Jadi Tersangka

“Kami menduga pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Shihab) yang berdiri sejak 2012. Upaya imbauan ke Satgas COVID-19 tidak dipenuhi, sehingga kegiatan terus berlanjut,” ujarnya.

Meski begitu, menurutnya pesantren masih memungkinkan di Bogor. Namun berdasarkan regulasi dari Bupati Bogor, pesantren tidak diperbolehkan menerima kunjungan.

Selain itu, menurut Patoppoi, acara tersebut dihadiri sekitar 3.000 orang. Sehingga diduga kegiatan tersebut menyalahi aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bogor.

Padahal, menurutnya, peraturan Bupati Bogor mewajibkan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas atau maksimal 150 orang.

"Penyidik ​​telah memutuskan telah ditemukan dugaan insiden kriminal, yang diduga ada upaya untuk menghalangi pencegahan epidemi dan administrasi karantina kesehatan," kata Patoppoi.

Baca Juga: Cara Mudah dan Efektif Turunkan Kadar Asam Urat Tinggi Secara Alami

Dalam hal ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x