MANTRA SUKABUMI – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan di acara Rizieq Shihab berpotensi menimbulkan penetapan tersangka.
Menurutnya, penetapan tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan akan dilakukan usai perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Patoppoi saat dirinya berada di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Kamis, 26 November 2020.
Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay
Baca Juga: Memanas, Setelah Edhy Prabowo Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Fadli Zon Soroti Politisi PDIP
Akan dilakukan penyidikan oleh pihak penyidik terhadap acara yang dilangsungkan di Bogor itu, kata dia, kemudian kejaksaan akan diberitahu dan nantinya akan digelar kegiatan penetapan tersangka.
"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi.
Patoppoi menjelaskan, pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka merupakan pihak penyelenggara acara dan juga pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.
"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," ujar Patoppoi, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News, pada Kamis, 26 November 2020.
Seperti diketahui sebelumnya, Imam Besar organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyelenggarakan acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.