Baca Juga: Mengejutkan, Polda Jabar Sebut Habib Rizieq Bisa Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Acara itu disebut-sebut menimbulkan kerumunan besar saat Habib Rizieq tiba di lokasi.
Kombes Pol CH Patoppoi menyebut bahwa Habib Rizieq Shihab merupakan pemilik dari pesantren tersebut. Berdasarkan penyelidikan, menurutnya sejak 2012 silam Rizieq Shihab telah mendirikan pondok pesantren itu.
"Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Shihab), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas COVID-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," jelasnya.
Pondok pesantren diperbolehkan beroperasi di Bogor, namun ia menjelaskan, berdasarkan aturan Bupati Bogor, pondok pesantren tidak diperbolehkan menerima kunjungan.
Disamping hal tersebut, menurut Kombes Pol CH Patoppoi sekitar 3.000 orang menghadiri kegiatan Habib Rizieq Shihab tersebut, sehingga muncul dugaan kegiatan tersebut melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Padahal, menurutnya Bupati Bogor mengeluarkan aturan bahwa kegiatan diwajibkan harus dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal sebanyak 150 orang.
Baca Juga: Obat Asam Urat untuk Redakan Nyeri Sendi Tak Tertahankan dan Cegah Kambuh Lagi
"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan," ujar Patoppoi.
Diketahui, dalam kasus ini Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana digunakan oleh pihak kepolisian.**