Muannas Alaidid Tanggapi Kasus Anak Gugat Ayah: Tak Ada Tanding, Tak Ada Banding Cinta Orang Tua pada Anaknya

27 Januari 2021, 21:04 WIB
Muannas Alaidid. /PMJ News

MANTRA SUKABUMI – Pengacara sekaligus CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menyampaikan tanggapannya atas kasus anak gugat ayah yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.

Muannas Alaidid menyampaikan bahwa tidak ada tandingan dan bandingan terhadap cinta orangtua terhadap anak-anaknya.

Hal tersebut disampaikan oleh Muannas Alaidid melalui sebuah cuitan yang diunggah pada Rabu, 27 Januari 2021 di akun Twitter miliknya @muannas_alaidid.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

 Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan, Presiden Lanjutkan Kebijakan Program Bantuan di Tahun 2021, Begini Kata Kemnaker

Dirinya juga menyampaikan untuk membedakan konflik dengan orang lain dengan masalah antara anak dan orang tua.

“Jangan pernah samakan ada masalah dengan orang tua kita sikapi seperti kita konflik dengan orang lain,” tulis Muannas Alaidid, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @muannas_alaidid pada Rabu, 27 Januari 2021. 

Lebih lanjut, Muannas Alaidid menyampaikan bahwa orang tua bekerja keras membanting tulang untuk membiayai anak, namun orang tua tak pernah meminta balasan yang sama baik berupa uang maupun tenaga.

Muannas Alaidid mengatakan bahwa orang tua hanya ingin melihat anaknya bahagia, serta menyebut bahwa tidak ada tandingan dan bandingan cinta orang tua kepada anak.

“Dia hanya pengen liat kita seneng. Tak ada tanding tak ada banding cinta orang tua kepada anaknya,” jelas Muannas Alaidid.

Sebelumnya sempat viral di media sosial tentang polemik kasus anak gugat ayah senilai Rp3 miliar dalam kasus sengketa tanah.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Singapura Resmi Bebaskan Semua Tuduhan Terhadap Kasus Pencurian Parti Liyani

Diberitakan juga bahwa dalam perkembangan kasus anak gugat ayah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat telah menempuh tahapan mediasi sebelum dilakukan sidang membahas pokok perkara.

Adapun hakim yang ditunjuk sebagai mediator pada kasus anak gugat ayah tersebut adalah Herry Heryawan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Suardita, dan dirinya meminta kepada masing-masing pihak untuk menemui hakim mediator dalam rangka mediasi.

"Masing-masing pihak selanjutnya menemui mediator untuk melaksanakan mediasinya dengan tenggat waktu yang ditentukan," kata Ketua Majelis Hakim, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Rabu, 27 Januari 2021.

Hakim mengatakan bahwa proses mediasi itu akan dilaksanakan selama 30 hari kerja. Kemudian selanjutnya proses persidangan bakal digelar pada 2 Maret 2021 mendatang.

Walaupun hakim mediator telah ditunjuk, namun majelis hakim menyampaikan proses mediasi dalam kasus anak gugat ayah bisa langsung dilakukan tanpa harus menemui mediator.

"Dalam mediasi ini, boleh sendiri atau kepada kita (hakim mediator)," kata hakim.

Kasus anak gugat ayah yang viral di dunia maya tersebut melibatkan seorang pria bernama Deden sebagai penggugat, dan pihak tergugat adalah kakek berusia 85 tahun bernama Koswara yang merupakan ayah kandung dari Deden.

 Baca Juga: Gisel Pamer Foto Endorse Pakai Celana Pendek, Netizen Malah Singgung Video Syurnya

Gugatan tersebut bermula dari Koswara yang memiliki tanah warisan seluas 2.000 meter persegi di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Salah satunya bangunan toko yang berdiri di tanah tersebut disewakan kepada Deden. Bangunan di tanah tersebut disewa Deden untuk berdagang makanan dan minuman sejak 2012.

Polemik sengketa tanah sendiri baru muncul ketika Koswara berniat untuk menjual tanah warisan itu. Tujuan Koswara adalah warisan tersebut bakal dibagikan kepada ahli waris.

Deden yang merasa keberatan untuk meninggalkan tempat tersebut karena menjadi tempat mata pencaharian memutuskan untuk menggugat sang ayah ke Pengadilan Negeri, serta meminta ganti rugi kepada pihak tergugat sebesar Rp3 miliar apabila penjualan tanah itu tetap dilakukan.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler