Mantan Ketua MK Sebut Masa Depan Demokrasi Pancasila Tergantung Revisi Undang-undang Pemilu

28 Januari 2021, 10:10 WIB
Mantan Ketua MK, Jimly Asshidiqie. Mantan Ketua MK Sebut Masa Depan Demokrasi Pancasila Tergantung Revisi Undang-undang Pemilu.*/ /Instagram.com/@jimly.asshidiqie

MANTRA SUKABUMI - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa masa depan demokrasi Pancasila salah satu tergantung revisi Undang-undang (UU) pemilu.

Hal ini terkait dengan adanya sistem petahana capres yang mementingkan jangka dekat jangka sempit dan untuk diri sendiri atau kelompok.

Hal ini disampaikan langsung oleh Jimly Asshiddiqie melalu akun Twitter pribadinya @JimlyAs pada Kamis 28 Januari 2021.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Merasa Tersinggung dengan Pernyataan Mahfud MD, Natalius Pigai Beri Tanggapan ini

"Masa depan dmokrasi Pancasila salah 1 tergantung revisi UU Pemilu," tulis Jimly Asshiddiqie, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @JimlyAs pada Kamis 28 Januari 2021.

"Maka semua tokoh partai politik dimohon berpikir jauh ke depan. 2024 tidak ada lagi petahana capres, tidak perlu gamang untuk inovasi dan perbaikan," tulis selanjutnya.

Jimly Asshiddiqie juga meminta kepada partai politik untuk menyisihkan dulu kepentingan diri sendiri dan kelompok fokus untuk mengutamakan kepentingan bangsa.

Baca Juga: Tanggapi Gerakan Wakaf, Fahri Hamzah: Jika Negara Fahami Agama Itu Ibu Kandung, maka Hal ini akan Terjadi

 

Baca Juga: Ridwan Kamil Cari 5000 Anak Muda Jawa Barat yang Mau Tinggal di Desa Rejeki Kota Bisnis Mendunia

"Sisihkan dulu kepentingan jangka dekat, sempit dan untuk diri sendiri/kelompok, utamakan kepentingan bangsa jauh ke depan," tegas Jimly Asshiddiqie.

Dipostingan selanjutnya ia mengungkapkan kepada pemerintah agar membuka ruang di Undang-undang pemilu agar capres dengan sengaja dibuat lebih dari 2 Paslon dan menggunakan sistem 2 ronde.

"Bukalah ruang di UU Pemilu agar capres dengan sengaja dibuat lebih dari 2 paslon dan sistem 2 ronde dengan syarat sebaran dukungan nasional terpenuhi untuk kepentingan seluruh rakyat secara nasional," tutur Jimly.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan, Presiden Lanjutkan Kebijakan Program Bantuan di Tahun 2021, Begini Kata Kemnaker

 Baca Juga: Idham Azis: Polri di Bawah Tangan Dingin Jenderal Sigit Akan Lebih Baik dan Maju

Jimly menambhakan bahwa peran penting Presiden dan Wakil Presiden sangat penting juga untuk kemajuan masa depan Indonesia.

"Presiden dan wakil presiden simbol ke-Indonesiaan yang akan memprsatukan dan menggerakkan kemajuan Indonesia masa depan," pungkasnya.***

 

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler