Pajak Pulsa Bikin Masyarakat Gagal Paham, Sri Mulyani Jelaskan Begini

30 Januari 2021, 09:40 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /instagram/denpasar update

MANTRA SUKABUMI – Beredar kabar tentang pungutan pajak pulsa yang menjadikan masyarakat penasaran sehingga gagal paham terhadap kabar ini. Terkait kabar tersebut, menteri keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan begini.

Mengenai pungutan pajak pulsa yang sudah terlanjur beredar dan bikin gagal paham masyarakat, Sri Mulyani Indrawati atau yang akrab disapa Sri Mulyani menjelaskan melalui akun instagramnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tentang kabar pemungutan pajak pulsa yang menjadikan masyarakat gagal paham, dapat dilihat di artikel ini.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: DPR Desak Polri Tangkap Abu Janda, Ferdinand Hutahaean: Abu Janda adalah Tokoh Nasionalis Penjaga NKRI

Dikutip mantrasukabumi.com dari postingan akun instagram Sri Mulyani Indrawati, Sabtu, 30 Januari 2021, bahwa pemungutan pajak pulsa yang sudah terlanjur beredar di masyarakat bikin gagal paham, tapi tenang saja, Sri Mulyani jelaskan begini.

"Penjelasan mengenai berita pemajakan atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher (PMK 06/PMK.03/2021)," tulis Sri Mulyani Indrawati pada @smindrawati.

1. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher

2. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher

bertujuan menyederhanakan pengenaan ppn dan pph

 Baca Juga: PKS Anggap Berlebihan Atas Apa yang Dilakukan Mensos, Ferdinand: Risma Akan Jadi Ancaman Politik untuk Anies

3. Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan ppn dan pph atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meberikan pebjelasan tentang penyederhanaan pengenaan pemungutan pajak pulsa.

"Penyederhanaan pengenaan adalah sebagai berikut," sambungnya.

1. PEMUNGUTAN PPN

- Pulsa/kartu perdana

Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Terkait hal tersebut, Sri Mulyani benjelaskan kepada masyarakat agar tidak gagal paham.

 Baca Juga: PKS Anggap Berlebihan Atas Apa yang Dilakukan Mensos, Ferdinand: Risma Akan Jadi Ancaman Politik untuk Anies

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut ppn lagi," ucap Sri Mulyani

- Token Listrik

PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

- Voucer

PPN tidak dikenakan atas nilai vouver - karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. ppn hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Baca Juga: Beredar Kabar Harga Pulsa dan Token Listrik Akan Naik Karena Pajak, Sri Mulyani Jelaskan Begini

2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.

Dengan penjelasan tersebut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa kabar tentang pemungutan pajak pulsa baru tidak benar.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," sambungnya.

Wanita cantik yang sering menggunakan kacamata ini juga menyampaikan bahwa pajak yang anda bayar setiap tahunnya akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan kepentingan masyarakat lainnya.

"Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan," tulisnya.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler