Terkait Pembahasan UU Otonomi Khusus Papua, Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara

31 Januari 2021, 05:10 WIB
Terkait Pembahasan UU Otonomi Khusus Papua, Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara.*/ /Instagram.com/@titokarnavian

MANTRA SUKABUMI – Pada hari Rabu, 27 Januari 2021, Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menggelar rapat kerja secara virtual.

Rapat kerja yang membahas Rancangan Undang–Undang (RUU) Perubahan atas Undang–Undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi.

Mendagri Tito Karnavian menuturkan, di Papua masih banyak yang tergolong ke dalam daerah-daerah tertinggal. Dengan wilayah yang luas, rentang kendali pemerintahan menjadi salah satu persoalan.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Hengky Kurniawan Sampaikan Berita Duka, Sahrul Gunawan: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un

“Skenario pemekaran adalah untuk percepatan pembangunan di Papua, sebagai contoh adalah Manokwari dan Sorong yang berkembang sangat cepat dengan adanya pemekaran menjadi Provinsi Papua Barat,” kata Tito, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari dari indonesia.go.id pada Minggu, 31 Januari 2021.

Ia mengatakan, kebijakan pemekaran Papua merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan di Papua.

Tito menambahkan pula bahwa dalam rencana pemekaran di Papua, pemerintah telah melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat adat Papua.

Untuk saat ini, usulan yang akan dimekarkan, khususnya Provinsi Papua, yaitu Papua Selatan, Pegunungan Tengah, dan Papua Tengah.

Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Dilantik Jadi Kapolri, AHY Muncul dan Sampaikan Harapan Masyarakat

Baca Juga: DPR Desak Polri Tangkap Abu Janda, Ferdinand Hutahaean: Abu Janda adalah Tokoh Nasionalis Penjaga NKRI

Mekanisme pemekaran juga akan melalui proses persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Mengenai hal ini, Pemerintah menjamin, keberpihakan kepada OAP benar-benar diwujudkan.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler