Kasus Suap Kota Cimahi dengan Tersangka AJM, KPK Panggil Direktur CV Cipta Pratama Jadi Saksi

2 Februari 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi: Kasus Suap Kota Cimahi dengan Tersangka AJM, KPK Panggil Direktur CV Cipta Pratama Jadi Saksi.*/ /Antara Foto/Sigid Kurniawan

MANTRA SUKABUMI – Dalam penyidikan perkara suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat, KPK memanggil seorang saksi, pada hari Selasa, 2 Februari 2021,

Adapun, kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat, tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM).

Kemudian, sebagai saksi penyidik memanggil Direktur CV Cipta Pratama Agus Subasti dalam penyidikan dugaan suap perizinan di kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020 untuk tersangka AJM.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Moeldoko Diduga Akan Kudeta AHY, Saiful Mujani: Langkah Kesatria adalah Mundur dari KSP

"Penyidik memanggil Direktur CV Cipta Pratama Agus Subasti dalam penyidikan dugaan suap perizinan di kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020 untuk tersangka AJM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pernyataan tertulis, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Selasa, 2 Februari 2021.

Dalam perkara ini Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar.

Baca Juga: Mengejutkan, Dewi Tanjung Prediksi Covid-19 Tak akan Hilang dalam Waktu 4 Tahun ke Depan

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Desak Polri untuk Selidiki Sumber Dana yang Masuk ke FPI

Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler