Mendikbud, Mendagri dan Menag Terbitkan 6 Keputusan Terkait Penggunaan Atribut Sekolah, Simak Apa Saja?

3 Februari 2021, 18:39 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Rapat Virtual Terbuka Pengumuman Keputusan Bersama Kemendikbud RI. /Youtube/Kemendikbud RI

 

MANTRA SUKABUMI - Menteri Pendidikan dan kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Serta Menteri Agama melakukan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Hal ini terkait penetapan seragam sekolah dan atribut di lingkungan sekolah dengan menetapkan 6 keputusan.

Hal ini disampaikan langsung Najwa Shihab melalui akun Twitter @MataNajwa pada Rabu 3 Februari 2021.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Tak Hanya Picu Penyakit Ginjal, Ternyata Sering Makan Jengkol Bisa Sebabkan 4 Bahaya ini untuk Kesehatan

"Mendikbud, Mendagri, dan Menag baru saja menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah," tulis Najwa Shihab, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @MataNajwa pada Rabu 3 Februari 2021.

Najwa Shihab juga menegaskan bahwa peraturan tersebut dibuat salah satunya untuk Pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama.

"Salah satunya pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama," tulis selanjutnya.

Adapun ke 6 Surat Keputusan Bersama tersebut sebagai berikut:

1. Mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

2. Peserta didik, Pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

     • seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau

     • seragam da atribut dengan kekhususan agama.

Baca Juga: Begini Kata Kementerian Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Dilanjutkan atau Dihentikan di Tahun 2021

3. Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (Tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhoto keputusan bersama ini maka sariksi akan diberikan kepada pihak yang melompor

• Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah pendidik dan atau tenaga kependidikan 

• Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati Walikota

•Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur

• Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bos dan bantuan pemerintah lainnya.

Baca Juga: KPU Batalkan Kemenangan Bupati Terpilih Karena Berstatus Warga AS, Ferdinand: ini Kesalahan yang Fatal

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu Kementerian Agama melakukan pendampingen praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama Ini sesuai kekhusunan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan terkait pemerintah Aceh.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler