Mardani Ali Sera Tekankan Kebijakan Sertifikat Elektronik Tanah Jangan Seperti KTP Elektronik

5 Februari 2021, 05:38 WIB
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. /PKS

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sekarang sedang giat-giatnya melakukan perubahan secara berkala, untuk sertifikat tanah yang asalnya konvensional menjadi digitalisai berupa sertifikat elektronik tanah.

Namun reformasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN ini menuai kontroversi dan komentar dari berbagai kalangan, salah satunya yaitu Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.

Dalam hal ini Mardani Ali Sera, menekankan agar terobosan sertifikat elektronik tanah ini dapat diterapkan dengan baik dan dapat meningkatkan pelayanan publik.

 Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Prabowo Subianto: Kita Akan Berangkat Telanjang, Tidak Ada yang Bisa Kita Bawa

"Saya menekankan semangat kebijakan sertifikat elektronik harus transformatif, sehingga kebijakan ini akan berdampak baik untuk meningkatkan pelayanan publik dan meminimalisir kasus pertanahan sesuai ide besar awalnya," kata Mardani dalam siaran pers di Jakarta, dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Jumat, 5 Februari 2021.

Mardani Ali Sera menambahkan bahwa menurutnya, penyelanggaraan ini harus penuh kehati-hatian dan keseriusan karena membutuhkan dana yang besar terutama dalam hal teknis.

Mardani Ali Sera Berharap kebijakan Sertifikat Elektronik Tanah, tidak ingin terulang kembali seperti proyek KTP elektronik yang harus tersangkut kasus korupsi sehingga implementasinya mesti akuntabel. 

Salah satu dari tiga program besar Kementerian ATR/BPN adalah program transformasi digital sebesar Rp2 triliun, yang telah disahkan dalam pagu indikatif anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2021.

 Baca Juga: Usai Dikabarkan Batal Nikah, Ayu Ting Ting Unggah Foto Bersama Sosok ini: Kesayangan

Mardani Ali Sera meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk dokumen dan mekanisme penyelenggaraan sertifikat elektronik ini.

Selain itu pemerintah juga harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jaminan keamanan dan kerahasiaan Dokumen Elektronik berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah masyarakat.

Selain itu, Mardani Ali Sera mengatakan seluruh kebijakan digitalisasi pertanahan harus didukung dengan jumlah dan kopentensi SDM serta pengembangan teknologi informasi BPN sampai tingkat bawah.

Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberikan tanggapan terkait kontroversi pergantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik (Sertifikat-el) yang tengah menjadi kontroversi pada masyarakat. 

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari ini 5 Februari 2021, Gawat Pak Jaja Meninggal, Elsa Bahagia

Baca Juga: Demokrat Kukuh Minta Jokowi Jawab Surat dari AHY, Ferdinand: Presiden Jangan Dipaksa-paksa Dong

Menteri Sofyan Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat. Menurut Sofyan, sebagian masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini.

"BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik," kata Sofyan dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN secara virtual, Kamis. 

Kementerian ATR/BPN tengah melakukan transformasi digital, salah satunya pada sertifikat tanah melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021.

Sofyan menjelaskan bahwa selain pergantian sertifikat, empat layanan elektronik telah diberlakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun lalu, yakni Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertifikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler