Tahap Penambahan Jumlah Penerima BSU, Berikut yang Berhak Peroleh Insentif BLT BPJS Ketenagakerjaan

10 Februari 2021, 18:43 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan /prfmnews.id

MANTRA SUKABUMI - Hasil rapat dengan Kementerian atau Lembaga, disepakati untuk Penambahan Jumlah Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya hanya 13.870.496 orang, kemudian jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi  15.725.232 orang.

Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun. Lalu siapa yang berhak memperoleh insentif ini?

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Cuaca Besok Kamis 11 Februari 2021, Siapkan Diri Anda karena BMKG Sebut Peringatan Dini untuk 10 Wilayah ini

Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, tanggal 10 Februari 2021, berikut yang berhak memperoleh insentif BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun yang berhak mendapat insentif BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja  swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Total yang akan mendapatkan bantuan adalah 13,8 juta. Jumlah ini sudah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Data ini tidak mencakup pegawai penerima upah dari APBN seperti ASN atau PNS atau TNI atau Polri maupun pegawai BUMN dan BUMD.

Baca Juga: Tak Hanya Baik untuk Mengobati Diabetes, Ternyata ini 9 Manfaat Sirsak untuk Kesehatan Tubuh 

Apakah buruh yang masih aktif bekerja atau buruh yang sudah dalam program perumahan oleh perusahaannya?

Selain itu, pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini adalah pekerja yang belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah atau bantuan sosial pemerintah lainnya dari pemerintah.

Bagaimana dengan pekerja yang dirumahkan?

Sepanjang belum dinonaktifkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan belum mendapatkan bansos lainnya, maka pekerja yang dirumahkan dapat menerima manfaat.

Perlu kami tegaskan juga, di masa pandemi Covid-19 ini, program Kartu Prakerja menjadi salah satu upaya mitigasi dampak pandemi.

Sehingga, mereka yang sudah mendapatkan Kartu Prakerja tidak bisa mendapatkan bantuan subsidi upah ini.***

 

 

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler