Novel Baswedan Sebut Aparat Keterlaluan pada Ustadz Maaher, Habib Husin: Hati-hati Nanti Diciduk Loh

11 Februari 2021, 12:40 WIB
Habib Husin Shahab /Twitter/@HusinShihab

MANTRA SUKABUMI - Habib Husin Alwi memberikan perhatian pada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Novel Baswedan menilai bahwa pihak Kepolisian keterlaluan terhadap Ustadz Maheer At-Thuwailibi.

Mengomentari pernyataan Novel Baswedan tersebut, Habib Husin mengatakan bahwa Novel tidak mengerti perkara.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Usai Komentari Kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi, Nasib Buruk Menimpa Novel Baswedan

"Anda ini gak ngerti perkara Maher," cuit Habib Husin Alwi seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @HusinShihab pada Kamis, 11 Februari 2021.

"Dia ditahan bkn karna pasal penghinaan tapi karna ada pasal kebencian SARA terhadap ulama besar NU dan itu delik umum," tulisnya menjelaskan.

Karena hal itu, menurutnya Polisi boleh menangkap dan menahan Ustadz Maheer At-Thuwailibi.

"Polisi boleh nangkap dan menahan. Dan saat ditahan Maher dlm keadaan sehat " katanya.

Terakhir Habib Husin pun mengingatkan pada penyidik senior KPK tersebut, agar berhati-hati dalam membuat pernyataan.

"Hati-hatu sebar hoaks nanti diciduk lho," pungkasnya.

Baca Juga: Akui Kesalahan Lalu Nino Ceraikan Elsa, Hubungan Al dan Andin Kembali Renggang, Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini

Menurut informasi, Novel Baswedan tengah dilaporkan DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK) ke Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pengawas KPK, Kamis, 11 Februari 2021, siang ini.

Novel Baswedan dilaporkan atas dugaan menyebarkan hoaks, provokasi dan mendiskreditkan institusi Polri.

Hal tersebut diungkapkan Muannas Alaidid melalui akun twitter pribadinya pada 11 Februari 2021.

"Komentari Kematian Maaher, Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim
Karena sebar berita bohong, hoaks, provokasi serta mendiskreditkan institusi Polri sebagai aparat penegak hukum, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Dewan Pengawas KPK," cuit Muannas Alaidid seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @muannas_alaidid pada Kamis, 11 Februari 2021.

Diketahui sebelumnya, Novel Baswedan mempertanyakan, mengapa Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang sakit dipaksakan ditahan, hingga akhirnya meninggal di Rutan.

Pertanyaan tersebut diungkapkan Novel Baswedan melalui akun twitter pribadinya pada 9 Februari 2021.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan?," cuit Novel Baswedan seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @nazaqistsha pada Kamis, 11 Februari 2021.

Novel Baswedan menilai hal tersebut merupakan sebuah tindakan yang keterlaluan dan bukan hal yang sepele.

Baca Juga: BSU BPJS 2021 Tidak Dapat, Pekerja Tetap Terima Rp2,4 Juta dari Bantuan Lain, Begini Syaratnya

"Aparat jgn keterlaluanlah, Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele loh," pungkasnya.

Tersangka kasus ujaran kebencian itu sakit kulit parah dan sudah memakai popok karena kondisinya.

Bahkan, Ustadz Maaher sempat dihantarkan ke RS Polri Kramat Jati. Ia dirawat di RS karena sakit lambung.

Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler