Tanggapi Tentang Laporan Kebencian Tidak Boleh Diwakilkan, Muannas: Jangan Sampai Timbulkan Cacian dan Hinaan

18 Februari 2021, 08:25 WIB
CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Instagram/@muannas_alaidid.

MANTRA SUKABUMI - Kapolri menyatakan bahwa apabila terjadi penghinaan atau pencemaran nama baik maka yang harus lapor adalah si korban sendiri.

Menanggapi hal ini Muannas Alaidid menyatakan bahwa sangat bahaya ketika yang harus lapor korbannya tidak boleh diwakilkan.

"Klo ada tokoh dihinakan, misal pak Jokowi sampi Ulama NU dicaci maki dimedsos dari Kiai Said, Habib Lutfi dan lain-lain, beliau semua harus lapor sendiri? bahaya bener kalo yang lapor harus korban tak boleh dikuasakan," cuit Muannas dalam akun twitternya.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Warganya Dapat Uang Miliaran dari Proyek Kilang Tuban, Kades Sumurgeneng: Tidak Nyangka

Muannas menyatakan bahwa alasannya adalah pasti ketika yang dicintainya dihinakan maka para pengikut dan simpatisannya pasti tidak terima dengan penghinaannya dan akan melaporkan walaupun korban tidak mengintruksikannya.

"Banyak orang pasti tidak terima terhadap orang yang dicintainya terlebih penghinaan terhadap Nabinya," tutur Muannas, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @muannas_alaidid pada Kamis, 18 Februari 2021.

Muannas berharap revisi ini jangan menjadikan kita justru saling caci dan saling maki.

"Jangan sampai revisi UU ITE membuat kita justru saling maki dan saling hina," paparnya.

Baca Juga: Kabar Duka, Guru Mulia Ulama Kharismatik Senior Wafat, Buya Yahya: Kaum Muslimin dan Muslimat, Mohon Doanya

Baca Juga: Dampak Perselisihan dengan Fiki Naki, Follower Dayana Kian Terjun Bebas

Ceo Cyber Indonesia ini menyarankan pada Presiden mesti hati-hati ketika merevisi UU ITE jangan sampai menimbulkan hal yang lebih memperuncing cacian dan hinaan.

"Ini alasan kenapa kita mesti hati-hati revisi UU ITE @DivHumas_Polriâ," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusun pedoman UU ITE. Jenderal Sigit akan menerbitkan surat telegram untuk pegangan bagi para penyidik.

Salah satu pedoman dalam surat telegram itu nantinya adalah soal pelapor terkait UU ITE. Rencananya, pelapor UU ITE hanya boleh korban langsung bukan orang lain atau diwakilkan.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler