MANTRA SUKABUMI - Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid menanggapi terkait kasus revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lebih lanjut, Muannas Alaidid juga menyampaikan jika memang UU ITE disalah gunakan oleh pihak pelapor.
Sebaiknya, Muannas Alaidid juga mengatakan bahwa UU ITE tak perlu direvisi, sebaiknya pelaku cukup meminta maaf saja.
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%
Tak hanya itu, Muannas Alaidid menceritakan bahwa UU ITE sudah mengalami beberapa kali perubahan meskipun banyak kekurangan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Muannas Alaidid melalui akun Twitter milik pribadinya @muannas_alaidid pada Rabu 17 Februari 2021.
"Setelah mengalami beberapa kali perubahan, UU ITE versi terakhir ini terbaik mesti ada kekurangan, memang dalam praktek penerapannya bisa aja subyektif," tulis Muannas, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @muannas_alaidid pada Rabu 17 Februari 2021.
Stlh mengalami bbrp kali perubahan, UU ITE versi terakhir ini terbaik mesti ada kekurangan, mmg dlm praktek penerapannya bisa aja subyektif, potensi disalahgunakan, tapi tak perlu revisi, cukup pelaku minta maaf kpd pihak yg dirugikan, kasusnya selesaikan dg restorasi justice.— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) February 16, 2021
Kendati demikian, Muannas Alaidid menegaskan bahwa sebaiknya pasal UU ITE tidak perlu direvisi.