Tanggapi Revisi UU ITE, Muannas: jika Disalahgunakan Tak Perlu Direvisi, Cukup Pelaku Minta Maaf Saja

- 17 Februari 2021, 06:15 WIB
Tanggapi Revisi UU ITE, Muannas: jika Disalahgunakan Tak Perlu Direvisi, Cukup Pelaku Minta Maaf Saja./*
Tanggapi Revisi UU ITE, Muannas: jika Disalahgunakan Tak Perlu Direvisi, Cukup Pelaku Minta Maaf Saja./* /Instagram/@muannas_alaidid

MANTRA SUKABUMI - Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid menanggapi terkait kasus revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lebih lanjut, Muannas Alaidid juga menyampaikan jika memang UU ITE disalah gunakan oleh pihak pelapor.

Sebaiknya, Muannas Alaidid juga mengatakan bahwa UU ITE tak perlu direvisi, sebaiknya pelaku cukup meminta maaf saja.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Dituduh Tidak Sopan Terhadap Jusuf Kalla, Teddy Gusnaidi: Kalau Tidak Lupa Ingatan, Makanya Butuh Guru

Tak hanya itu, Muannas Alaidid menceritakan bahwa UU ITE sudah mengalami beberapa kali perubahan meskipun banyak kekurangan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Muannas Alaidid melalui akun Twitter milik pribadinya @muannas_alaidid pada Rabu 17 Februari 2021.

"Setelah mengalami beberapa kali perubahan, UU ITE versi terakhir ini terbaik mesti ada kekurangan, memang dalam praktek penerapannya bisa aja subyektif," tulis Muannas, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @muannas_alaidid pada Rabu 17 Februari 2021.

Kendati demikian, Muannas Alaidid menegaskan bahwa sebaiknya pasal UU ITE tidak perlu direvisi.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x