Tegas, Jokowi Perintahkan Kapolri Berantas Mafia Tanah, Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Bela Hak Rakyat

18 Februari 2021, 17:03 WIB
Tegas, Jokowi Perintahkan Kapolri Berantas Mafia Tanah, Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Bela Hak Rakyat /Twitter/DivisiHumasPolri

MANTRA SUKABUMI - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) perintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia tanah.

Atas perintah Presiden Jokowi itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo instruksikan seluruh jajarannya untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui akun twitter Divisi Humas Polri.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: SBY Dikabarkan Merestui Rencana KLB, Christ Wamea: Alangkah Baiknya Berhentikan Saja Pak Presiden

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden. Saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," kata Sigit seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @DivHumas_Polri pada Kamis, 18 Februari 2021.

Kapolri Listyo Sigit memerintahkan seluruh jajarannya agar bekerja secara maksimal dalam memproses hukum terkait pidana mafia tanah.

Kapolri menyebut bahwa polisi sebagai penegak hukum, harus menjalankan tugasnya demi membela hak masyarakat.

"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas," ujar Kapolri.

Baca Juga: Sering Dapat Komentar yang Bukan Membangun Berikut Tips Anti Baper Tanggapi Komentar Negatif

Jendral Listyo Sigit juga menegaskan, kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi mafia tanah tersebut.

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun 'bekingnya'," ungkap Jendral Listyo Sigit.

Dirinya juga menjelaskan bahwa sebuah penegakkan hukum harus diusut tuntas, sesuai dengan program Presisi yang diusungnya.

"Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," ucap Sigit.

Terkait kasus mafia tanah, pada 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara. Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Setelah 5 Tahun Dibangun, Akhirnya Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Tapin di Kalimantan Selatan

Saat ini, polisi sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga melakukan penipuan sertifikat ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Dalam pengembangannya, Polisi sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait dengan perkara tersebut. Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu.

Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu terkait rumahnya di Pondok Indah, laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang, dan ketiga pada Januari 2021, yang mana masih dalam proses penyidikan.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler