MANTRA SUKABUMI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap digunakan untuk mengkriminalisasi.
Pernyataan tersebut sontak membuat Eks Komnas HAM Natalius Pigai angkat bicara terkait pasal karet UU ITE.
Natalius Pigai juga mendoakan kepada Kapolri terkait UU ITE, semoga komitmen dan keputusan Kapolri segera terwujud.
Baca Juga: Hari Single Sedunia, Saatnya Apresiasi Dirimu
Hal ini disampaikan langsung oleh Natalius Pigai melaui akun Twitter milik pribadinya @NataliusPigai2 pada Selasa 16 Februari 2021.
Oleh sebab itu, pernyataan tersebut Natalius menambahkan bahwa itu adalah salah satu reformasi kepolisian dengan konsep presisi.
"salah satu reformasi Kepolisian dengan konsep PRESISI Kapolri Jenderal Listyo," tulis Natalius Pigai, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @NataliusPigai2 pada Rabu 17 Februari 2021.
Oleh karenanya, Natalius Pigai menyampaikan agar terdorong percepatan revisi UU ITE tersebut.