MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada anggota DPR untuk segera merevisi UU ITE.
Pasalnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa di dalam pasal UU ITE terdapat pasal-pasal karet yang membuat ketidakadilan.
Dalam hal ini, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi terkait pernyataan presiden Jokowi tersebut.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Kembali Buat Heboh, Denise Chariesta Joget Tanpa Bra, Netizen: Semoga Cepat Sembuh
Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa dirinya setuju dengan persyaratan presiden yang meminta untuk merevisi UU ITE.
Hal ini disampaikan langsung oleh Abdul Mu'ti melalui akun Twitter milik pribadinya @Abe_Mukti pada Selasa 16 Februari 2021.
"Saya setuju dengan gagasan Presiden untuk merevisi UU ITE yang sebenarnya sejak awal ditentang oleh berbagai kalangan," tulis Abdul Mu'ti, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @Abe_Mukti pada Selasa 16 Februari 2021
Saya setuju dengan gagasan Presiden untuk merevisi UU ITE yang sebenarnya sejak awal ditentang oleh berbagai kalangan. Beberapa pasal dalam UU ITE tumpang tindih dengan UU lain. Dalam pelaksanaannya UU ITE dijadikan alat politik-kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan.— Abdul Mu'ti (@Abe_Mukti) February 16, 2021
Abdul Mu'ti juga menegaskan bahwa di dalam pasal UU ITE tumpang tindih dengan UU lain, oleh sebab itu, Abdul Mu'ti juga menyampaikan bahwa pelaksanaan UU ITE dijadikan alat politik kekuasaan oleh kelompok kepentingan.