Jokowi Minta Revisi UU ITE, Roy Suryo: Sebaiknya Persiapkan Naskahnya, Jangan Hanya Jadi Wacana Saja

- 16 Februari 2021, 14:10 WIB
Pakar telematika, Roy Suryo.
Pakar telematika, Roy Suryo. /Instagram @krmtroysuryo2

MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada anggota DPR untuk merivisi UU ITE, karena banyak pasal karet dan sejumlah warga masyarakat saling melaporkan dan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.

Pakar Telematika Roy Suryo menanggapi pernyataan dari presiden Jokowi yang meminta UU ITE untuk direvisi.

Roy Suryo meminta kepada Jokowi jika ingin merevisi UU ITE maka persiapkan naskah akademiknya jangan hanya jadi wacana atau retorika saja.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Mengejutkan, Ancaman Andin Buat Elsa Ketakutan, Ikatan Cinta RCTI 16 Februari 2021

Roy Suryo juga menceritakan awal kisah dari terbentuknya pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dari tahun 2008 kemudian direvisi jadi 2016.

Hal ini disampaikan langsung oleh Roy Suryo melalui akun Twitter milik pribadinya @KRMTRoySuryo pada Selasa 16 Februari 2021.

"Sejarahnya dulu ada 2 RUU : IETE (Inf Elt dan Transaksi Elt) dan CyberLaw, digabung jadilah UU ITE No 11/2008, direvisi beberapa Pasal jadi UU ITE No 19/2016," tulis Roy Suryo, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @KRMTRoySuryo pada Selasa 16 Februari 2021.

Kendati demikian, ketika Presiden meminta untuk merevisi UU ITE Roy Suryo meminta kepada presiden untuk menyiapkan naskah akademiknya.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah