Komnas HAM Simpulkan Penyebab Kematian Ustad Maheer karena Sakit

18 Februari 2021, 21:58 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. /ANTARA/Nur Imansyah.

MANTRA SUKABUMI - Menunaikan janjinya yang dilontarkan Komnas HAM tentang akan menyelidiki lebih mendalam terkait meninggalnya Ustad Maheer di Rutan Bareskrim akhirnya terlaksana.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan pertemuan dengan pihak Mabes Polri terkait meninggalnya tersangka kasus ujaran kebencian Soni Eranata alias Ustads Maaher.

Dalam pertemuan tersebut, didapatkan keterangan bahwa Maaher meninggal dikarenakan sakit. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pertemuan dengan kepolisian yang diwakili oleh Divisi Siber dan Dokter Rumah Sakit Polri itu dilakukan, Kamis, 18 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Manjanya Nisa Sabyan Viral di Tiktok, Nissa Sabyan: Aku Pengen Dimanja

"Kesimpulan proses perawatannya yang kami peroleh dari keluarga dan yang kami peroleh dari keterangan Kepolisian tadi termasuk kedokterannya, menunjukkan satu, meninggal karena sakit. Jadi kalau di medsos ada tindakan lain itu enggak ada," jelas  Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021 dikutip mantrasukabumi.com dari laman AntaraNews.com.

Dalam pertemuan tersebut dipastikan bahwa selama di Rutan alamarhum mendapatkan pelayanan yang baik, serta pihak keluarga pun sudah mengetahui dan menerima hal tersebut.

"Proses perawatan selama sakit itu keterangan yang kami peroleh dari pihak keluarga maupun pihak kepolisian maupun dokternya dirawat dengan baik, tidak ada perbedaan," urainya.

Baca Juga: Inilah Amalan Seorang Anak untuk Selamatkan Orangtua dari Siksa Kubur, Salah Satunya Bersedekah

Pihak kepolisian juga memberikan rekam jejak medis yang dimiliki Maaher secara lengkap. Termasuk juga metode perawatan terhadap almarhum.

"Kami tidak hanya dikasih penjelasan. Tapi juga ditunjukkan dengan bukti rekam medisnya termasuk metode dan proses medisnya.

Metode dan proses ini dilakukan dengan second opinion, jadi tidak hanya dilakukan RS Polri tapi dilakukan lembaga medik yang kredibel dipilih atas musyawarah antara Kepolisian dan keluarga," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ustad Maheer meningal dunia di Rutan Bareskrim, setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Senin, 8 Februari 2021 karena sakit. Pihak Mabes Polri menyatakan tak bisa membeberkan riwayat penyakit yang diderita Ustaz Maaher At Tahuwailibi sebelum meninggal dunia.

Baca Juga: Dukung Gubernur Anies Baswedan Bangun Ibu Kota Rendah Emisi, Duta Besar Denmark Beri Pelajaran Ini

"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini sakitnya sensitif, ini bisa berkaitan dengan nama baik almarhum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol  Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.

Ustadz Maaher merupakan tersangka yang diduga telah menghina Habib Lutfhi melalui akun media sosialnya. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Dia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.***

 

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler