MANTRA SUKABUMI – Menteri Ketengakejaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kemungkinan BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa kembali bergulir atau dilanjutkan.
Hal tersebut diungkapkan berdasarkan pada pogram BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilanjutkan jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali.
Sebagaimana diketahui bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk dalam program APBN 2021.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
“Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021,” kata Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kemnaker.go.id, tanggal, 25 Februari 2021.
Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen).
Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).
Adapun bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang.
Baca Juga: Kemenko PMK Muhadjir Effendy Turun Melihat Langsung Keluarga Positif Covid-19 di Sukabumi
Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indarwati telah menjelaskan bahwa untuk program BSU 2021 tak masuk dalam APBN, namun kemungkinan untuk menggulirkan BLT subsidi gaji tetap ada.
Namun demikian, Menteri Ida Fauziyah menuturkan bahwasannya kelanjutan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan tergantung pada kondisi ekonomi berikutnya.
“Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya,” tuturnya, seperti dikutip dari antaranews.com.
Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan, agar BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja yang belum menerima.***