Kabar Gembira, THR dan Gaji 13 Tahun 2021 Dibayarkan Full Tanpa Potongan Pajak

26 Februari 2021, 07:26 WIB
Rekrutmen CPNS 2021 /Instagram/

MANTRA SUKABUMI - Direktorat Jenderal Anggaran memastikan bahwa Tahun 2021 ini masih akan dibayarkan gaji 13 dan THR untuk PNS, TNI dan Polri serta pensiunan.

Hal ini terlihat dalam postur APBN 2021 bahwa Gaji 13 dan THR sudah tercantum dan sudah diundangkan.

Menurut Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, bahwa untuk tahun 2021 ini tanpa ada potongan pajak terhadap THR dan Gaji 13.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Sebut FPI Tak Punya Keinginan Ganti Pancasila, Din Syamsuddin: Mereka Radikal secara Moral

“Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.dikutip mantrasukabumi.com. Jum'at, 26 Februari 2021 dari laman PMJ News.Com.

Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Adapun beasaran THR dan Gaji-13 untuk PNS pensiunan dan TNI dan Polri tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan.

Baca Juga: Moeldoko Diduga Aktor Dibalik Kudeta Demokrat, SBY: Yakin Dia Kucing-kucingan dengan Jokowi

Berikut daftar penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah : 

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Baca Juga: Gubernur DKI Anies Baswedan Kembali Dapatkan Penghargaan, Netizen: Panas-panas Buzzer

11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Calon PNS.

Besaran Gaji dan Tunjangan PNS 2021
Saat ini, besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji untuk semua PNS ditentukan oleh lama masa kerja.

A. RINCIAN GAJI

Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Baca Juga: Buzzer Serang AHY dan SBY, Wasekjen Demokrat: Serangan yang Sistematis dan Terorganisir

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Baca Juga: AKSI Koboi Oknum Polisi di Cengkareng, Kapolri: Pecat Bripka CS secara Tidak Hormat dan Pidanakan

Askolani menambahkan, pencairan THR diharapkan bisa membantu konsumsi yang tertekan akibat Covid-19 ini.

Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Proses pencairan THR diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Namun, aturan tersebut belum dirilis secara resmi oleh pemerintah.

"Nanti sambil ditunggu pemerintah menetapkan PP-nya," ujar Askolani.

Mengikuti aturan pencairan THR sebelumnya, biasanya aturan ini diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun ini Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei. Jika berpatokan pada aturan sebelumnya, maka THR PNS akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021.tuturny.

Mudah-mudahan dengan adanya THR dan Gaji 13 bisa membantu PNS, Pensiunan dan TNI-Polri dimasa pandemi ini.Pungkasnya.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler