Waspadai Modus Penipuan Call Forward ini, Kode OTP Anda Bisa Dicuri

1 Maret 2021, 18:28 WIB
Waspadai Modus Penipuan Call Forward ini, Kode OTP Anda Bisa Dicuri./* /polri.go.id/

 

MANTRA SUKABUMI - Penipuan di dunia digital merupakan tindak kriminal yang marak terjadi dan sudah memakan banyak korban.

Dengan bermodalkan akses telepon dan internet, dan pengetahuan yang bisa didapatkan juga dari internet, penipuan dapat dilancarkan oleh pelaku.

Penipuan melalui akses digital marak dilakukan bisa jadi karena para pelakunya bisa menjangkau banyak korban dalam waktu singkat.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Kabar Gembira, Jakarta dan Jatim Keluar dari Zona Merah Covid-19

Selain itu, para pelaku pun memiliki keleluasaan untuk melakukan kejahatan dari jarak jauh dan identitas mereka tidak bisa dilacak dengan mudah.

Dunia digital dipenuhi oleh beragam modus penipuan. Maka dari itu, para pengguna harus bisa berinisiatif untuk melindungi data pribadi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Polisi Siber pun merilis sebuah peringatan kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan di dunia digital, misalnya penipuan dengan modus permintaan call forward.

Metode penipuan yang menggunakan fitur call forward ini nantinya dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencuri kode OTP ( One Time Password ).

Dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter resmi @CCICPolri pada hari Minggu, 28 Februari 2021, divisi Polisi Siber merilis peringatan sebagai berikut :

" Waspada Modus Call Forward 21 untuk curi Kode OTP.

Baca Juga: Cara Daftar Izin Usaha UMKM di OSS Secara Online, Agar Resmi dan Mudah Dapat Bantuan Pemerintah

Jika mendapatkan perintah untuk menekan * 21 *(nomor hp penipu)#, maka anda memberikan akses panggilan anda kepada penipu.

Jika sudah mendapatkan akses, penipu bisa memanfaatkan celah tersebut untuk mencuri Kode OTP target,"

Jika kode OTP sudah berhasil dicuri, pelaku bisa saja mengambil alih akun yang menjadi sasarannya. Akun itu nantinya bisa digunakan untuk memeras atau untuk melakukan kejahatan yang lain.

Maka dari itu, para pengguna perangkat komunikasi digital harus selalu berhati-hati dengan panggilan telepon atau pesan-pesan mencurigakan dari nomor-nomor yang tidak dikenal. ***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler