Investasi Miras Dicabut, Bahlil Lahadalia: Bijaklah dengan Keputusan Pemerintah

3 Maret 2021, 09:00 WIB
Kepala BPKM Bahlil Lahadalia mengungkap awal mula terbitnya kebijakan investasi miras. /Instagram.com/@bshlillahadalia/

 

MANTRA SUKABUMI - Perpres nomor 10 tahun 2021 telah resmi dicabut oleh Presiden Jokowi.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan,
perizinan investasi minuman keras di Indonesia bukan hal baru karena izin tersebut sudah ada sejak lama.

Setelah sebelumnya dibatalkan karena mendapatkan protes dari berbagai pihak, maka Bahlil berpesan kepada para pengusaha bidang terkait agar bijak melihat kepentingan negara yang lebih besar.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Kabar Duka, Telah Gugur Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI Hadi Tjahjanto: Semoga Husnul Khatimah

"Perizinan investasi minuman keras di Indonesia adalah bukan hal baru, karena pemberian izin ini sudah berlangsung sejak lama," ujar Bahlil Lahadalia sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari video yang diunggah pada kanal Youtube BKPM TV Rabu, 3 Maret 2021.

BKPM mencatat sampai saat ini sudah ada 109 izin investasi minuman keras yang telah dikeluarkan, yang berada di 13 Provinsi.

Kepala BKPM menyatakan bahwa sejak tahun 1931 di negara Indonesia bahkan sebelum merdeka sudah ada izin untuk pembangunan minuman keras.

Perizinan investasi minuman keras tersebut pun terus berlanjut hingga Indonesia berhasil meraih kemerdekaannya.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 3 Maret 2021: Gawat, Angga Pergi Tinggalkan Michelle Gegara Al

Bahlil Lahadalia selanjutnya menjelaskan bahwa dasar pertimbangan pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 adalah karena ada masukan dari Pemerintah daerah dan masyarakat setempat tentang budaya dan kearifan lokal.

Sebenarnya saat pembuatan kebijakan membuka keran investasi minuman keras tersebut sebetulnya telah melalui diskusi yang sangat komprehensif.

Dan dengan tetap memperhatikan para pelaku usaha dan pemikiran para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.

Sebelumnya Presiden Jokowi dalam siaran persnya telah resmi membatalkan perihal perpres nomor 10 tahun 2021, setelah mendapatkan berbagai penolakan dari tokoh agama, masyarakat hingga pemerintahan daerah.

Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Miras, Roy Suryo: BuzzerRP malah Provokasi dan Lecehkan KSP, Jubir dan Kominfo

Baca Juga: Posisi AHY Semakin Terancam, Andi Arief: Pesan Singkat Seruan KLB Hoaks

Baca Juga: Ma'ruf Amin Kaget dengan Izin Investasi Miras, Fadli Zon: Lebih Baik Kaget daripada Tidak Sama Sekali

Menurut Presiden Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

Bahlil sebagai Kepala BKPM meminta kepada para pengusaha di bidang ini mau berbesar hati menerima keputusan pemerintah.

"Perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama, namun tidak untuk menyalahkan satu dengan lain, kepada teman-teman dunia usaha yang ingin ini tetap dilanjutkan kita harus bijak melihat kepentingan negara lebih besar," ujar Bahlil Lahadalia.

Bahlil menyatakan bahwa pernyataannya tersebut tidak bermaksud untuk saling menyalahkan, karena yang terpenting adalah pemerintah telah mencabut lampiran Perpres yang memuat investasi minuman keras.***

Editor: Fauzan Evan

Tags

Terkini

Terpopuler