Mahfud MD Segera Lakukan Revisi, Azis Syamsuddin: KUHP Saat ini Sudah Sejak Zaman Belanda

5 Maret 2021, 14:45 WIB
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. /Foto : Runi/nvl   /

MANTRA SUKABUMI - Langkah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD revisi KUHP didukung oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Mahfud MD rencananya ingin mempercepat revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya, menurut Azis Syamsuddin RUU KUHP sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Menurut Azis Syamsuddin, Mahfud MD ingin segera melakukan pengesahan RUU KUHP ini karena sudah kebutuhan mendesak.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Tanggapi KLB di Sumut, Rocky Gerung: Ambisi Ganti Kepemimpinan Demokrat Berlangsung Disana

Azis Syamsuddin mengatakan, DPR akan menyetujui langkah pemerintah memastikan RUU KUHP.

Memastikan dan dibawa ke tingkat 2 itu untuk dapat disahkan pada tahap Rapat Paripurna.

Sehingga menurut Azis Syamsuddin, DPR tidak usah membahas lagi pemasalahan KUHP dari awal.

"Tentunya DPR setuju dengan gagasan pemerintah untuk memfinalkan RUU KUHP untuk dibawa ke tingkat 2," terangnya seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Jumat 5 Maret 2021.

Baca Juga: Ratusan Kader Demokrat ke Bandara Kualanamu, Minta Moeldoko Pulang, Andi Arief Bicara 3 Kemungkinan

"Dengan mengesahkan pada tahap Rapat Paripurna maka RUU KUHP tidak dimulai ladi dari awal," tuturnya.

Ia meminta Surat Presiden (Surpres) soal penjadwalan waktu pembahasan RUU KUHP segera diminta oleh Menteri Sekertariat Negara kepada Presiden.

Sehingga DPR dan Pemerintah dapat kembali membahasnya dan itu merupakan bukti keseriusan untuk menyelesaikan pembahasan lanjutan RUU KUHP.

"DPR sifatnya menunggu Surpres dan didahului surat Komisi III DPR untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR RI untuk dilanjutkan pembahasan," ujarnya.

Baca Juga: Kabar Terkini KLB di Deli Serdang, Andi Arief: Saya Sudah Ingatkan Mahfud MD

Baca Juga: Puluhan Kader Partai Demokrat Jaga Kediaman SBY dan AHY, Andi Arief Sebut Moeldoko Pakai Jurus Nekat

Baca Juga: Mengejutkan, Cak Nun Beberkan Tekanan Dirinya yang Buat Benci terhadap Indonesia

RUU KUHP harus segera direvisi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman seperti saat ini.

Tidaknya sesuai dengan zaman sekarang ini, harus diakui dan diterima semua elemen masyarakat.

"RUU KUHP ini sudah ada sejak zaman kolonial belanda, itu hampir 100 tahun lalu. Tentunya itu tidak sesuai dengan zaman sekarang," tandasnya*** 

Editor: Fauzan Evan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler