Kasus Korupsi Sarana Jaya DKI Jakarta, Christ Wamea: Anggota DPRD DKI Dari PDIP Diduga Terlibat

15 Maret 2021, 10:32 WIB
Kasus Korupsi Sarana Jaya DKI Jakarta, Christ Wamea: Anggota DPRD DKI Dari PDIP Diduga Terlibat./* /Twitter @PutraWadapi

MANTRA SUKABUMI - Marak diberitakan tentang tindak pidana kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Kasus korupsi pembelian aset yang dilakukan oleh PD Sarana Jaya pada periode 2018-2020 untuk lahan proyek rumah DP 0 rupiah.

Sementara Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya yakni Yoory C Pinontoan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Habib Rizieq Didakwa Enam Pasal Sekaligus, Ferdinand : Hidup di Dunia Jangan Arogan

Tokoh Papua Christ Wamea menyoroti kasus tersebut, yang diduga melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP.

"TERBONGKAR! Ini Dia Modus Dugaan Korupsi Sarana Jaya Libatkan Petinggi DPRD DKI Kader PDIP." ujar Christ Wamea sebagaimana dikutip mantrasulabumi.com dari akun pribadinya @PutraWadapi pada 15 Maret 2021.

Menurut dugaan bahwa tindak pidana korupsi tersebut dilakukan saat pembelian lahan rumah DP 0 rupiah tersebut yang berlokasi di Pondok Ranggon Munjul.

Diduga melibatkan oknum DPRD DKI Jakarta dan pihak Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Yang sudah didesain untuk meraih keuntungan dengan menabrak aturan yang ada.

Sebelumnya menerangkan bahwa proyek perumahan adalah janji politik Anies Baswedan bersama Sandiaga Uno saat Pilkada Gubernur DKI Jakarta pada 2017 yang lalu.

Baca Juga: Terungkap, ini Sejumlah Nama yang Dirindukan Barack Obama: Saya Mencintai Orang Itu

PD Sarana Jaya adalah merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD milik Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti.

Sementara hunian yang dibangun oleh pemerintah adalah berbentuk rumah susun ataupun berupa apartemen sederhana.

Kemudian pembangunan dikerjakan oleh PD Sarana Jaya, dengan pembiayaan berkerja sama dengan PT Bank DKI Jakarta.

Proses pembiayaan dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Skema proses pembiayaan tersebut memungkinkan Pemprov DKI Jakarta dapat menalangi DP rumah yang dibebankan kepada masyarakat melalui cicilan per bulan.

Seiring berjalannya waktu atau tepat pada pembahasan kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran.

Baca Juga: Masih dalam Masa Kudeta, AHY Silaturahmi ke Jusuf Kalla

  

Baca Juga: Berikut 6 Makanan Sehat untuk Tingkatkan Sistem Kekebalan Tubuh

Sementara anggaran pinjaman daerah tersebut kemudian dipangkas dari sejumlah Rp2 triliun menjadi Rp500 miliar atas kesepakatan Pemprov DKI dan DPRD DKI.

DPRD DKI Jakarta saat itu meminta agar Pemerintah Provimsi DKI Jakarta untuk memaksimalkan pembuatan rumah susun sederhana yang sudah ada daripada memaksakan pembangunan perumahan dengan DP 0 rupiah.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler