Habib Rizieq Didakwa Enam Pasal Sekaligus, Ferdinand : Hidup di Dunia Jangan Arogan

- 14 Maret 2021, 18:44 WIB
Habib Rizieq Didakwa Enam Pasal Sekaligus, Ferdinand : Hidup di Dunia Jangan Arogan./*
Habib Rizieq Didakwa Enam Pasal Sekaligus, Ferdinand : Hidup di Dunia Jangan Arogan./* /Tangkapan layar YouTube Front TV/YouTube Front TV

MANTRA SUKABUMI - Habib Rizieq akan menghadapi dakwaan pasal berlapis atas kasus yang menimpanya.

Kejagung juga telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atas terdakwa Habib Rizieq ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaen mengomentari hal tersebut, tampaknya memberikan pesan kepada Habib Rizieq. Dia mengatakan, boleh saja jika berbeda pandangan politik dengan pemerintah.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Marzuki Alie: Kader Demokrat Tak Sadar Bahwa AD ART 2020 Sumbat Demokrasi dan Injak Hak Asasi Kader

Namun, lanjut dia, jauhi ujaran kebencian dengan menggunakan kata-kata yang kurang pantas. Hal itu agar terhindar dari suatu masalah yang berujung pada kasus hukum.

“Makanya hidup di dunia tak perlu arogan merasa boleh melakukan apa saja. Hidup didunia juga boleh berseberangan politik dgn pemerintah tp jauhi membenci dan menghujatnya dgn kata2 tak pantas. Soal kebohongan, biasa terjadi asal jgn ketahuan,” cuit Ferdinand, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun twiternya pada Minggu, 14 Maret 2021

Ada enam berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pelimpahan ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana.

Baca Juga: GPK PD Gunakan AD ART 2005 dalam KLB, KNPD: Kapolri Segera Tangkap Terorisme Politik

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x