Habib Rizieq Didakwa Enam Pasal Sekaligus, Ferdinand : Hidup di Dunia Jangan Arogan

- 14 Maret 2021, 18:44 WIB
Habib Rizieq Didakwa Enam Pasal Sekaligus, Ferdinand : Hidup di Dunia Jangan Arogan./*
Habib Rizieq Didakwa Enam Pasal Sekaligus, Ferdinand : Hidup di Dunia Jangan Arogan./* /Tangkapan layar YouTube Front TV/YouTube Front TV

 Baca Juga: Ketua GPJ: Siap Tumpah Darah, Lawan Keras bagi Siapapun yang Ganggu AHY dan Demokrat

Dilansir dari ANTARA, dalam perkara ini, JPU mendakwa Habib Rizieq dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1

Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.

 Baca Juga: Inul Daratista: Aku Tuh Malu Harga Diri Gak Ada, Sing di Obral itu Kelasnya Lebih Rendah

Baca Juga: Ruhut Sitompul: PKS dan Demokrat Tolak Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan ketika dirinya menikahkan putrinya serta kerumunan di megamendung.
Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis, diinformasikan oleh pengadilan negeri Jakarta Timur bahwa HRS akan didakwa dengan enam pasal.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah