Sidang Perdana Habib Rizieq Shihab Ditunda Hingga Jumat Karena Masalah Koneksi internet

16 Maret 2021, 16:40 WIB
Terkendala koneksi internet, sidang perdana kasus Habib Rizieq Shihab yang akan dilakukan hari ini seecara daring harus tertunda.* //DOK. PRMN

  MANTRA SUKABUMI – Habib Rizieq Shihab jalani sidang perdana di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Selasa, 16 Maret 2021.

Dalam sidang perdana Habib Rizieq Shihab yang digelar hari ini agendanya yaitu pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung secara daring.

Namun sidang yang digelar pada hari ini ditunda sampai hari Jumat, 19 Maret 2021, karena terkendala masalah koneksi internet.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Jokowi Tolak 3 Periode, Rocky Gerung: Itu Ucapan Publik, tapi Batin Kekuasaan Selalu Inginkan Sebaliknya

"Jadi, sidang daring ini gagal, tidak bisa dilaksanakan. Ditunda sampai Jumat jam 9 pagi," kata tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah saat ditemui di depan PN Jakarta Timur, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Selasa, 16 Maret 2021.

Dalam hal ini, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yaitu Alamsyah Hanafi, mengatakan bahwa Hakim sempat menyampaikan agar terdakwa dihadirkan dalam sidang pada Jumat mendatang.

"Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan," ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab dalam sidang tersebut diagendakan untuk pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar secara daring, pada Selasa, 16 Maret 2021.

Baca Juga: Inilah Tanda-tanda Wanita yang Sudah Dinikahi Jin, Salah Satunya Mudah Lelah

Baca Juga: Soal Impor Beras 2021, Susi Pudjiastuti Sampaikan Pesan ke Jokowi

Dalam hal ini Habib Rizieq Shihab tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana terkait karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan.

Yang dilaksanakan di Jakarta Pusat pada 13 November 2020, tidak hanya Habib Rizieq Shihab namun juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.

Selanjutnya terkait, dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).

Perkara terakhir yang menjerat Habib Rizieq Shihab yaitu atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor yang dilaksanakan pada 13 November 2020.

Baca Juga: KLB Partai Demokrat Versi Deli Serdang Dianalogikan dengan Ambil Alih Rumah, Dede Yusuf: Lapor Pihak Berwajib

Dalam Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara tersebut hanya satu terdakwa yaitu Habib Rizieq Shihab saja, sehingga dalam kasus ini Ia menjadi terdakwa tunggal.***

 

Editor: Robi Maulana

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler