Hotman Paris Surati Presiden Jokowi, Mahfud MD dan Komisi III DPR RI, Soal Usulan Penghapusan UU ITE

20 Maret 2021, 11:48 WIB
Hotman Paris Surati Presiden Jokowi, Mahfud MD dan Komisi III DPR RI, Soal Usulan Penghapusan UU ITE./ /Instagram.com/@hotmanparisofficial/

MANTRA SUKABUMI - Pengacara Kawakan Indonesia, Hotman Paris Hutapea angkat bicara soal UU ITE.

Hotman Paris memberikan usulan pada Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD dan Komisi III DPR RI untuk menghapus Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Hotman Paris melalui akun instagram pribadinya pada 20 Maret 2021.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian 

Baca Juga: Dahnil Anzar Bela Prabowo, Netizen: Kalau Membantu HRS Berarti Memundurkan Indonesia Ya

"Usulan kopi Joni ke Pemerintah Indonesia agar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dihapus agar pencemaran nama baik dijadikan murni Perdata," kata Hotman Paris seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu, 20 Maret 2021.

Menurut Hotman Paris, pasal tersebut sudah banyak memakan korban khususnya rakyat kecil yang sering dijadikan tersangka.

Dalam unggahannya, Hotman Paris juga mengunggah surat yang ditujukan pada Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD dan Komisi III DPR RI.

Adapun dalam isi surat tersebut, Hotman Paris mengungkapkan alasan surat tersebut diajukan.

Baca Juga: Menanggapi Pernyataan Refly Mengenai Sidang HRS, Ferdinand: Yang Penting Keterangannya Bukan Terdakwanya

Hotman Paris mengatakan bahwa di negara maju pun pencemaran nama baik bukanlah sebuah tindak pidana akan tetapi murni perdata.

Seperti kita ketahui bersama, kasus UU ITE semakin banyak memakan korban, terutama dalam pasar pencemaran nama baik.

Usulan revisi UU ITE menuai banyak komentar diantara para tokoh politisi maupun tokoh maayarakat, baik yang pro maupun yang kontra.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memandang penting untuk merevisi UU ITE tersebut, sekiranya disalahgunakan dalam penerapannya.

Baca Juga: Terkait BLU, Sri Mulyani Sampaikan Terima Kasih Ke Menteri Pendidikan dan Menteri Kesehatan

Berkenaan dengan UU ITE tersebut, Ferdinand Hutahaean juga ikut berpendapat, dirnya mengatakan padahal tanpa UU ITE pun, mestinya bangsa ini akan jauh dari hoax dan fitnah.

Asal, kita kembali kepada adab ibu pertiwi yang luhur dan kembali pada nilai-nilai adab dalam agama.

"Padahal tanpa UU ITE pun, mestinya bangsa ini akan jauh dr hoax dan fitnah andai kita kembali ke adab ibu pertiwi yg luhur. Kembali pada nilai2 adab dlm agama," cuit Ferdinand seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @FerdinandHaean3 pada Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Ngaku Baru Pertama Kali Makan Tempe, Begini Reaksi Tak Terduga Ayu Ting Ting

 Baca Juga: Inilah 3 Cara Mendapat Jaminan Langsung Dari Allah SWT

Baca Juga: Ternyata Sholat di Tempat Terbuka, Pahalanya Lebih 50 Kali Lipat, Simak Ulasannya

Ferdinand juga mengatakan bahwa yang menjadi masalah itu bukan UU ITE nya, namun hati dan pikiran manusianya.

"Masalahnya bkn UU ITE nya, tapi hati dan pikiran manusianya," katanya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler