MANTRA SUKABUMI - Baru-baru ini Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mempertanyakan sidang peradilan Habib Rizieq Shihab sudah dua kali yang diselenggarakan secara online, dalam persidangan tersebut HRS mengikuti sidang secara online dari bareskrim Polri.
Berkali-kali kuasa hukum HRS meminta supaya sidang dilaksanakan secara offline dengan menghadirkan terdakwa diruangan sidang sama halnya dengan dengan kuasa hukum dan jaksa.
Namun, penuntut umum menolak permohonannya untuk melaksanakan sidang secara offline dengan alasan social distancing.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Tanggapi Kasus Habib Rizieq Shihab, Andi Arief: HRS Diperlakukan Tidak Adil
Menanggapi hal tersebut, Refly Harun, melalui akun Twitter pribadinya mempertanyakan terkait permintaan HRS untuk sidang offline yang tidak dikabulkan.
Sementara itu, eks Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menilai bahwa persidangan tidak perlu menghadirkan terdakwa, yang terpenting adalah keterangannya dari terdakwa.
"Persidangan itu yang perlu adalah keterangan terdakwa, bukan fisik terdakwa," ujar Ferdinand, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun twiternya, Sabtu, 20 Maret 2021.
Itu bukan aneh, yg aneh adalah pola pikirmu yg tak adil.
Persidangan itu yg perlu adalah keterangan terdakwa, bukan fisik terdakwa. Yg penting Hakim yakin melalui audio visual bahwa yg memberi keterangan adalah terdakwa.
Apa susahnya ikut sidang virtual? Aneh kalian..! https://t.co/UzHEEeApba— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) March 19, 2021
"Yang penting hakim yakin melalui audio visual bahwa yang memberi keterangan adalah terdakwa. Apa susahnya ikut sidang virtual?," ujar Ferdinand.
Ia pun menyebut bahwa tak ada yang aneh dalam persidangan HRS tersebut, melainkan pola pikir Refly Harun lah yang justru aneh dan tak adil.