Anggap Sidang Habib Rizieq Pengadilan Politik, Rizal Ramli: Sudah Pasti Dihukum, karena Ditargetkan

23 Maret 2021, 07:40 WIB
Anggap Sidang Habib Rizieq Pengadilan Politik, Rizal Ramli: Sudah Pasti Dihukum, karena Ditargetkan.* //Instagram/@rizalramli.official

MANTRA SUKABUMI - Ekonom senior, Rizal Ramli ikut buka suara terkait persidangan kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab. 

Seperti yang diketahui oleh publik sebelumnya, persidangan Habib Rizieq Shihab digelar secara online pada Jumat, 19 Maret 2021 lalu.

Dalam kesempatan wawancara di kanal YouTube milik pakar hukum tata negara, Refly Harun, Rizal Ramli menilai bahwa persidangan Habib Rizieq bukanlah persidangan biasa.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Seolah Rindu Berat pada Sang Istri dan Anak, Tengah Malam Prabowo Subianto Unggah Foto Saat Bersama

Rizal Ramli menilai bahwa sidang Habib Rizieq Shihab merupakan persidangan politik, sebab menurutnya begitu jelas tanda-tanda yang diperlihatkan.

Selain itu, Rizal Ramli juga menyebut bahwa Habib Rizieq Shihab tetap akan dihukum meskipun mengikuti proses pengadilan biasa, karena menurutnya mantan Imam Besar FPI tersebut telah dijadikan target.

"Pengadilan ini sendiri naif kalo kita katakan ini pengadilan hukum biasa. Ini pengadilan politik kok," kata Rizal Ramli.

Rizal Ramli juga menuturkan bahwa sangat jelas jika Habib Rizieq Shihab menjadi target dalam polemik tersebut.

Baca Juga: Setelah Dikudeta KLB, Elektabilitas Partai Demokrat Naik dan Berbanding Terbalik dengan PDIP

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 23 Maret 2021, Mama Rosa ke Al: You Choose, Kamu Pergi atau Mama yang Pergi

Selain itu, Rizal Ramli menyoroti keputusan majelis hakim yang menolak permintaan Habib Rizieq untuk hadir secara langsung di persidangan tersebut, dan bukan secara online. 

Menurut Rizal Ramli, permintaan dari Habib Rizieq Shihab untuk hadir secara langsung merupakan hak sebagai terdakwa.

"Yang luar biasanya, hakim-hakimnya kok manutnya keterlaluan, kesannya kan itu hak dari pada Habib sebagai terdakwa untuk hadir di sidang, nggak bisa offline dan sebagainya,” jelas Rizal Ramli, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video di kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 23 Maret 2021.

“Pengacaranya hadir, masyarakat biasa berhak juga hadir asal daftar dulu sebelumnya," lanjutnya.

Menurut Rizal Ramli, persidangan Habib Rizieq Shihab tersebut terkesan seperti persidangan dagelan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 Maret 2021: Al dan Andin Pergi, Papa Surya Murka pada Mama Rosa karena Menuduhnya

Baca Juga: Live YouTube Deddy Corbuzier Pecahkan Rekor Dunia

Dia juga tak menyangka bahwa para hakim akan melakukan tindakan tersebut, yakni menghapuskan hak terdakwa.

"Ini dagelan apa banget, kok segitunya para hakim-hakim ini mau jadi dagelan yang nggak lucu gitu loh," ujarnya.

Lebih lanjut, Rizal Ramli mengatakan bahwa semua orang faham bahwa meski diadili dengan proses yang benar, yakni Habib Rizieq Shihab menggunakan jasa pengacara, terdakwa pasti tetap akan dihukum, karena menurutnya sudah ditargetkan akan dihukum.

“Semua orang juga ngerti kalau diadili dengan proses yang benar, terdakwa pakai lawyer, sudah pasti akan dihukum, karena sudah ditargetkan akan dihukum,” ujarnya.

Baca Juga: Ditampar Tim Indonesia Pakai Hasil Tes Swab Negatif, Akun BWF Jadi Bulan-bulanan Netizen

Baca Juga: Bergaya bak Petani dengan Sepeda Ontel di Pesawahan, ini Pesan Moeldoko di Hari Air Sedunia

“Jadi ini kasih contoh yang luar biasa bagi pengadilan di Indonesia, yang tunduk sama maunya kekuasaan. Sedemikian rendahnya cara-cara yang dipakai,” tukasnya.

Seperti diketahui oleh publik sebelumnya, persidangan online Habib Rizieq Shihab pada Jumat lalu kembali ditunda hingga Selasa, 23 Maret 2021 besok.

Ditundanya proses persidangan itu karena Habib Rizieq Shihab menolak untuk hadir dalam persidangan yang digelar secara daring atau online.

Meskipun tetap memaksakan hadir dalam persidangan itu, Habib Rizieq Shihab memilih bungkam sepanjang proses persidangan dan menolak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim. ***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler