Mendagri Serukan Seluruh Kepala Daerah, Tito Karnavian: Manfaatkan Aplikasi Lapor

23 Maret 2021, 10:44 WIB
Mendagri Tito Karnavian.* /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

MANTRA SUKABUMI - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta semua kepala daerah untuk segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik Pemerintah Daerah Tahun 2020.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 490/1921/SJ, yang ditandatangani Mendagri pada 18 Maret 2021.

Serta harus manfaatkan aplikasi LAPOR, atau kepanjangan dari Layanan Pengaduan Online Rakyat.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Bayar Kontan, Setelah Diusir dari All England, Hukum Karma Berlaku

Surat Edaran yang telah ditanda tangani oleh Tito Karnavian tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh Indonesia.

“Segera tindak lanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung."ujar Tito Karnavian sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemendagri.go.id pada 23 Maret 2021.

"Dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat dan tuntas,” ucap Tito Karnavian.

"Melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Pengaduan Online Rakyat atau disingkat LAPOR,” ujar Mendagri Tito menambahkan.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik.

Baca Juga: Helo, Aplikasi Penghasil Uang, Berikut Cara Daftar dan Cara Mainnya

Yang menyatakan bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk Pemerintah Daerah wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan.

Maka pengelola pelayanan publik juga diminta segera mengimplementasikan amanat tersebut, melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.

Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Sesuai hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR Persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 oleh Pemerintah Daerah Tahun 2020 baru mencapai 69,78%.

“Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 diselesaikan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota paling lambat pada 30 Maret 2021.

Sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik,” tegasnya sebagaimana poin nomor 3 dalam edaran.

Baca Juga: Bantah Diskriminasi Atas Mundurnya Indonesia dari All England 2021, Dubes Inggris: Kita Semua Dapat Memahami

Baca Juga: Selain Jaga Kesehatan Jantung, Konsumsi Spirulina dapat Tingkatkan Kesehatan Tubuh

Dalam rangka pembinaan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh Bupati dan Walikota.

Dengan melaksanakaan pembinaan dalam rangka percepatan dan penyelesaian dan perbaikan pengelolaan pengaduan sesuai hasil evaluasi yang dimaksud.

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga diminta menyampaikan laporan hasil tindaklanjut evaluasi pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri setelah menerima laporan dari Bupati dan Walikota.***

 
Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemendagri

Tags

Terkini

Terpopuler