Terkabulnya Sidang Offline Habib Rizieq, Ferdinand: Seolah Peradilan Negara Kalah terhadap Keinginan Terdakwa

23 Maret 2021, 19:40 WIB
Ferdinand Hutahaean. /Tangkapan layar Instagram.com/@ferdinand_hutahaean/Instagram.com/@ferdinand_hutahaean

MANTRA SUKABUMI - Permohonan sidang offline oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah terkabulkan.

Permintaan sidang secara offline tersebut telah dimohon Habib Rizieq sejak digelar sidang online pertama PN Jakarta Timur.

Sidang yang memperkarakan soal kerumunan Habib Rizieq tersebut, digelar secara online baik saat sidang pertama maupun kedua.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Sangat Bahaya, Jangan Makan Pepaya Secara Berlebih karena Dapat Timbulkan Batu Ginjal

Setelah dikabulkannya permohonan sidang secara Offline, Ferdinand Hutahaean turut serta memberikan komentar.

Ferdinand mengatakan bahwa sudah jadi hak hakim, jika sidang tersebut akan dilaksanakan secara offline.

"Ini adalah hak hakim untuk menentukan. Kita hormati hak hakim yang akhirnya mengabulkan sidang eksepsi terdakwa secara offline," cuit Ferdinand, sebagaimana dikutip mantrasikabumi.com dari akun twitter @Fredinand pada Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Soal Kasus Habib Rizieq, Mantan Ketua MK: Kita yang Diluar Tidak Usah Ikut Campur

Namun demikian, Ferdinand turut serta memberikan tanggapannya atas keputusan tersebut.

Ia mengatakan bahwa seolah pengadilan kalah terhadap keinginan terdakwah yang menginginkan sidang secara offline.

"Meskipun ini menjadi negatif karena seolah peradilan negara kalah terhadap keinginan terdakwa karena sejak awal hakim tetapkan online," ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis hakim telah mencabut penetapan sidang online Habib Rizieq melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021.

Sehingga sidang akan dilakukan secara Offline.sebagaimana keinginan Habib Rizieq dari gelar sidang pertama.

Namun demikian, Hakim PN Jakarta Timur juga mengingatkan kepada pemohon, Habib Rizieq untuk tidak melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021.

Jika pernyataan pemohon tersebut dilanggar, maka penetapan hakim untuk sidang offline akan ditinjau kembali.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler