Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, Menko PMK: Program Vaksinasi Belum Menyeluruh

26 Maret 2021, 17:25 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy /Tangkapan layar YouTube/Kemenko PMK

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah resmi mengumumkan larangan mudik lebaran tahun 2021, hal ini merupakan hasil rapat koordinasi para menteri dibawah koordinasi Kemenko PMK.

Larangan mudik berlaku untuk semua orang Indonesia, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat Indonesia.

Tahun ini pemerintah resmi melarang mudik lebaran yang berlaku untuk ASN, TNI-Polri serta seluruh karyawan BUMN ataupun swasta.

 Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Ibunda Prabowo Subianto adalah Seorang Perawat

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ News pada Jumat 26 Maret 2021.

"Keputusan ini diambil karena pemerintah masih menetapkan kebijakan PPKM Mikro serta vaksinasi yang belum selesai," tutur Muhadjir.

"Keputusan larangan mudik sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi,"ujarnya.

Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Di samping itu, pihaknya juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik tersebut.

Baca Juga: Menko PMK Umumkan Aturan Cuti Idul Fitri 2021, Mensos Risma Tegaskan Pencairan Bansos Lebaran 

Baca Juga: Simpatisan Rizieq Shihab Gelar Aksi di PN Jakarta Timur, Polisi Amankan Tindakan Provokasi

Baca Juga: Nasib Jhoni Allen Tergantung Sopir, Andi Arief Tidak Menyerang Masalah Pribadi

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu," ujarnya.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap dirumah dan tidak melakukan kegiatan ataupun pergerakan serta bepergian keluar daerah.

"Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," sambungnya.

Seperti diketahui, Menko PMK menggelar rapat terbatas salah satu pokok bahasannya adalah kebijakan mudik lebaran untuk tahun 2021.

Dengan berbagai pertimbangan akhirnya pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun 2021 ini, yang menjadi dasar alasan pelarangan ini adalah masih diberlakukannya kebijakan PPKM Mikro serta program vaksinasi belum dilaksanakan secara menyeluruh.***

 

Editor: Fauzan Evan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler