Hotel Maestro dan Mall Matahari di Pontianak Disita oleh Kejaksaan Agung

28 Maret 2021, 11:56 WIB
Kejagung sita aset berupa tanah, mall, dan hotel terkait Benny Tjokrosaputro tersangka kasus korupsi PT Asabri, Kamis 25 Maret 2021 / ANTARA/HO-Puspenum Kejagung/aa./

 

MANTRA SUKABUMI - Kejaksaan Agung kembali melakukan sita terkait tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Tim penyidik dari Kejaksaan Agung telah melakukan sita berupa 833 Ha tanah, Mall Matahari Pontianak dan Hotel.

Pada kamis 25 Maret 2021, Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. ASABRI.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Malam ini 28 Maret 2021: Berhenti Manggung di Cafe, Anggota Band Roy Syok Lihat Andin

Aset-aset yang berhasil disita yakni berupa enam bidang tanah dan juga bangunan diatasnya yang dimiliki atau berkaitan dengan Tersangka BTS.

Bangunan tersebut merupakah sebuah bangunan permanen yaitu Mall Matahari Pontianak dan juga Hotel.

Aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS yang masih dalam proses untuk disita oleh Kejaksaan Agung berupa tiga hamparan bidang tanah seluas kurang lebih 833 HA.

Selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Baca Juga: Inilah Doa Nabi Musa untuk Memohon agar Dimudahkan Segala Urusan

Kejaksaan Agung atau Kejagung menyita enam bidang tanah dan bangunan sebagai aset milik tersangka kasus korupsi PT Asabri yakni Benny Tjokrosaputro atau BTS.

Aset yang disita termasuk sebuah mall dan Hotel di Pontianak.

"Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 6 bidang tanah dan/atau bangunan diatasnya pada hari Kamis 25 Maret 2021 yang waktu lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi instagram @kejaksaanri pada 28 Maret 2021.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar, Ernest Prakasa dan Alissa Wahid Sampaikan Ucapan Duka Cita

 Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari ini Minggu, 28 Maret 2021, Jangan Lewatkan Acara Raffi & Friends

Hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung melalui siaran persnya.

Penyidik dari Kejagung menyita aset-aset Benny Tjokro setelah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak.

Intinya, pengadilan memberi izin kepada penyidik untuk menyita tanah dan bangunan di Kota Pontianak.

Asset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro yang disita berupa 1 bidang tanah dan bangunan sesuai HGB No. 469 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 M2.

Baca Juga: Musni Umar Tegaskan Kisruh Partai Demokrat Terjadi Karena Oknum Pejabat Pemerintah

Kemudian, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB No. 511 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 577 M2.

Penyitaan 2 bidang tanah dan atau bangunan itu sesuai penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021.

Di atas 2 bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Matahari Pontianak.

Kemudian asset Benny Tjokrosaputro yang disita juga adalah berupa 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB No 38 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 2.034 M2.

Baca Juga: Bobby Afif Nasution Temani Sandiaga Uno Tinjau Kesawan The Kitchen of Asia

Lalu 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB No. 57 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 93 M2.

Di atas 2 bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler