Pemerintah Keluarkan SKB 4 Menteri, Dorong Belajar Tatap Muka Terbatas

31 Maret 2021, 05:28 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim umumkan SKB 4 Menteri terkait kewajiban menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas, Selasa 30 Maret 2021. /Kemendikbud

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 Kementerian.

4 Kementerian tersebut adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama.

"Melalui SKB 4 Menteri ini  pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat," ujar Nadiem Makarim sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi setkab.go.id ada 30 Maret 2021.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Ikatan Cinta 31 Maret 2021: Makin Dikejutkan dengan Pengakuan Sumarno, Andin Berlutut Lemas

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan persnya yang disampaikan secara daring, Selasa 30 Maret 2021.

Hal ini juga sejalan dengan akselerasi pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satuan pendidikan divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” ujar Menteri Pendidikan dan kebudayaan.

Baca Juga: Senior BIN: Ajaran Agama Gus Yaqut akan Jadi Senjata Mematikan untuk Terorisme dan Radikalisme

Menurut Mendikbud, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau PJJ.

“Orang tua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” ujar Mendikbud.

Nadiem menegaskan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa (checklist) sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas, selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru.

Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.

 Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 31 Maret 2021: Detik-detik Sumarno Sebut Nama Seseorang yang Buat Dirinya Bersembunyi

Menurut Mas Menteri panggilan akrab Nadiem Makarim bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.

“Kalau berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut,” tegas Mendikbud.

Nadiem mengimbau kepala satuan pendidikan untuk secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.

“Tentunya pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Prof Quraish Shihab: Jihad dan Teror Bertolak Belakang, Teroris Boleh Jadi Dia Mati Kafir

Kemudian dinas perhubungan, imbuh Nadiem, perlu memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.

“Pemda bersama dengan Satgas Covid-19 daerah melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif.

Dan tentunya melakukan penanganan kasus dan menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19.

Nadiem Makarim mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak untuk memperoleh pembelajaran dengan aman dan selamat.

“Marilah kita berlatih untuk kembali kepada sekolah tatap muka dan di saat yang bersamaan menjaga protokol kesehatan dan disiplin,” pungkas Mendikbud.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler