KLB Ditolak, Kemenkumham: Demokrat Kubu Moeldoko Tidak Bisa Mengajukan Kepengurusan Lagi

31 Maret 2021, 18:59 WIB
KLB Ditolak, Kemenkumham: Demokrat Kubu Moeldoko Tidak Bisa Mengajukan Kepengurusan lagi./ /Tangkapan Layar Youtube.com/PUSDATIN Oke

MANTRA SUKABUMI - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.

Yasonna Laoly juga mengatakan pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko atau hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, tidak bisa kembali mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan dengan dokumen yang ada.

Pengumuman tersebut disampaikan Secara langsung Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan pers secara virtual di Jakarta, Rabu 31 Maret 2021.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Akui AHY Sebagai Ketum Sah, Gus Umar: Pak Jokowi Segera Pecat Moeldoko yang Bikin Gaduh

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

"Dengan dokumen yang ada tentu tidak mungkin lagi," kata Menkumham Yasonna Laoly. Dikutip mantrasukabumi.com dari laman ANTARA.

Yasonna Laoly menjelaskan, hal itu lantaran dokumen atau berkas-berkas yang diajukan oleh pihak Moeldoko dalam KLB Deli Serdang tidak memenuhi syarat.

Jika perngurus partai kubu Moeldoko kembali mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen dan persyaratan yang kurang, Yasona menilai itu sudah bukan ranah Kemenkumham lagi.

"Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami," ujar Yasonna.

Baca Juga: Pasca Penembakan OTK di Mabes Polri, Rumah Dinas Kapolri di Jaga Ketat

Baca Juga: Tanggapi Jaksa Gunakan Hadist untuk Berdebat dengan Habib Rizeq, Refly Harun Sebut JPU Justru Membela HRS

Menurut Yasonna, Pengadilan lah yang mempunyai hak untuk menentukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) apakah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik atau tidak.

Sebab, AD/ART merupakan bagian administratif,jadi jika ingin mengetahui kesesuaiannya dengan Undang-undang Partai Politik, maka pengadilan lebih berhak menguji sesuai atau tidaknya.

Yasonna menilai, jika dirasa ada AD/ART yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai politik, dirinya mempersilahkan kepada para kader atau pihak Demokrat untuk mengambil jalur pengadilan.

"Silakan saja itu hak setiap kader Demokrat untuk melakukannya," Sambung Yasonna.

Baca Juga: Dikepung Awak Media, Keluarga Nissa Sabyan Enggan Buka Pintu, Kurir Paket Jadi Korban, Netizen: Kasihan

Sebelumnya, Kubu Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, mendaftarkan berkas administrasi kepengurusannya ke kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta Selatan pada, Selasa 9 Maret 2021.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler