Moeldoko Taat Hukum, Demokrat Hasil KLB Ajukan Gugatan ke PTUN

31 Maret 2021, 21:25 WIB
Moeldoko Taat Hukum, Demokrat Hasil KLB Ajukan Gugatan ke PTUN./ /Tangkapan layar Twitter @saiful_mujani

MANTRA SUKABUMI - Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Saiful Huda Ems, mengatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri.

Gugatan tersebut akan dilakukan karena keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.

Menurut dia, langkah ini membuktikan kepada semua pihak bahwa Jenderal TNI (Purn) Dr. H.Moeldoko taat hukum.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Akui AHY Sebagai Ketum Sah, Gus Umar: Pak Jokowi Segera Pecat Moeldoko yang Bikin Gaduh

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Ia juga tak pernah menyalah gunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Rabu, 31 Maret 2021.

"Negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistim penyelesaian konflik partai. Diantaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri," kata Saiful, dalam keterangannya.

Ia juga menyampaikan bahwa dengan mekanisme tersebut akan ditempuh untuk mendapatkan keadilan dan mengembalikan marwah Partai Demokrat.

Ia mengajak semua kader Demokrat menunjukkan kepada masyarakat Indonesia dan dunia bahwa Partai Demokrat adalah partai yang bersih, cerdas, dan santun.

Baca Juga: Innalilahi wa inna ilaihi Raji'un, Titi Kamal Berduka: ya Allah, Masih Gak Sangka

 Baca Juga: Usai KLB Ditolak, Bintang Muda Indonesia Adakan Syukuran Bagi-bagi Makanan

"Mari tunjukkan Partai Demokrat adalah partai yang memperjuangkan demokrasi berlandaskan Pancasila, yang memperjuangkan nasib rakyat agar makin baik, yang memberi ruang kepada seluruh kader untuk mengembangkan karirnya, yang menjadi partai terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Yasonna mengatakan dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.

Menurut dia, beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yaitu perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Jadi, untuk gugatan AD-ART hasil KLB, Yasona mengungkapkan bahwa bukan ranah Kemenkumham.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler