Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII, Fadli Zon: Jangan Sampai Dijual juga untuk Bayar Hutang

7 April 2021, 19:31 WIB
Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII, Fadli Zon: Jangan Sampai Dijual juga untuk Bayar Hutang./ /Instagram.com/@fadlizon

MANTRA SUKABUMI – Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon menanggapi kabar terkait pemerintah yang mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.

Fadli Zon menyampaikan komentar bahwa jangan sampai TMII nantinya dijual untuk membayar utang negara.

Komentar tersebut disampaikan oleh Fadli Zon melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Rabu, 07 April 2021.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Memanas, Anggota DPR RI Bela Prof Quraish Shihab, Pendukung Ustaz Yahya Waloni: Ente Bukan Penengah

“Jangan sampai TMII dijual juga untuk bayar utang,” kata Fadli Zon, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @fadlizon pada Rabu, 07 April 2021.

Sementara itu di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) memberikan jenjang waktu selama 3 bulan kepada pihak pengurus TMII untuk menyerahkan laporan pengelolaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengatakan dalam konferensi persnya bahwa pengelolaan TMII nantinya akan dibahas oleh tim transisi.

“Setelah waktu tiga bulan, pengelola saat ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi, dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," kata Mensesneg Pratikno, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News.

Mensesneg Pratikno juga menyampaikan bahwa nantinya tim transisi untuk pemindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke tangan pemerintah akan dibentuk.

Baca Juga: Video BCL Peluk Mesra Ariel Noah Heboh di Media Sosial, Netizen: Masya Allah Mau Pingsan

 Baca Juga: Buah Bersisik ini Miliki Khasiat Kesehatan Jantung, Meski Rasanya Manis dan Sedikit Pesat

Adapun bagian-bagian dari tim transisi tersebut adalah terdiri dari pejabat di Kemensetneg dan akan mencakup Kelompok Kerja (Pokja) Hukum, Pokja Aset, dan Pokja Keuangan

Dalam proses transisi tersebut, Pratikno menjamin jika kegiatan operasional TMII akan berjalan normal bagi masyarakat.

Dirinya juga menjamin bahwa hak-hak para karyawan TMII tetap akan dipenuhi sesuai ketentuan berlaku.

"Dalam masa transisi TMII tetap beroperasi seperti biasa. Para staf tetap bekerja seperti biasa, tetap mendapat hak keuangan dan fasilitas seperti biasa. Tidak ada yang berubah," jelasnya.

Pengambilalihan pengelolaan TMII oleh oleh pemerintah dilakukan usai Presiden RI Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Baca Juga: 3 Tips Pilih Masker yang Asli dan Aman untuk Digunakan Saat Pandemi Covid 19

Menurut beberapa informasi, TMII menjadi aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun terakhir.

Pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 .

Setelah proses pengambilalihan pengelolaan tersebut selesai, TMII akan nantinya dikelola untuk tingkatkan manfaat bagi masyarakat, serta memperluas kontribusinya terhadap keuangan negara.

“Sekali lagi juga dalam rangka untuk memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat tapi tetap memberikan kontribusi kepada keuangan negara,” tandas Pratikno.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler