MANTRA SUKABUMI - Pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI yakni Habib Rizieq Shihab atau HRS sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, hal tersebut yang menjadi sorotan publik salah satunya Christ Wamea.
Tokoh Papua Christ Wamea mengatakan dalam akun media sosialnya bahwa Habib Rizieq Shihab dijatuhi pidana karena masalah politik.
Selain itu menurut Christ Wamea bahwa kebencian dari rezim yang meyebabkan Habib Rizieq Shihab dipenjara dengan dalih melanggar ptotokol kesehatan tentang kerumunan.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Tersiar Kabar TMII akan Dikelola Yayasan Keluarga Jokowi, Begini Kata Mensesneg Pratikno
"Pak HRS dipidanakan bukan karena masalah kerumunan dan penghasutan tapi karena masalah politik dan kebencian dari rezim." ujar Christ Wamea sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun media sosialnya @PutraWadapi pada 9 April 2021.
Sebelumnya Christ Wamea dalam cuitannya menuliskan bahwa, proses hukum yang dialami oleh Habib Rizieq Shihab adalah sebuah rekayasa, namun Habib Rizieq Shihab bersikap tabah dan sabar.
Habib Rizieq Shihab menurut pandangan Christ Wamea adalah seorang tokoh pejuang keadilan bagi umatnya.
"Meskipun proses hukumnya direkayasa tapi Pak HRS tetap sabar menghadapinya." ujar Christ.
"Pejuang keadilan bagi umatnya."tutur Tokoh Papua menambahkan.
Dalam cuitan lainnya Christ Wamea mengatakan bahwa hanya di rezim sekarang yang benar dicari kesalahannya dan yang salah dicari pembenarannya.
Bahwa Hanya ada direzim ini, yang benar dicari-cari kesalahannya, dan yang salah diperlambat proses dan terus dicari-cari tentang pembenarannya.
Kasus pertama yakni dakwaan melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19.
Kedua, yakni dakwaan melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sementara, putusan sela terhadap dakwaan melakukan perbuatan menghalangi penanggulangan wabah Covid-19 karena tidak mau memberikan informasi terkait hasil tes swab-nya akan dibaca pada sidang berbeda.***