Kabar Gembira, Bagi Pelaku Usaha Mikro Bantuan BPUM akan Kembali Cair, Intip Besaran Bantuannya

11 April 2021, 10:50 WIB
Kabar Gembira, Bagi Pelaku Usaha Mikro Bantuan BPUM akan Kembali Cair, Intip Besaran Bantuannya./* /Kementerian Perdagangan dan UMKM/

 

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi masyarakat pelaku UMKM, pemerintah kembali meluncurkan program bantuan untuk pelaku usaha mikro.

Bantuan yang disebut Banpres Usaha Mikro (BPUM) ini sebenarnya tak jauh berbeda dengan BPUM yang diberikan pada 2020 lalu.

Tapi, ketentuan dan aturan baru diberlakukan, berdasarkan Permenkukm Nomor 2 Tahun 2021, merubah aturan sebelumnya Nomor 6 Tahun 2021.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Menhan RI Prabowo Subianto Akui Dirinya Berdosa Tak Pernah Nengok Sosok Ini

Dalam Peraturan Menteri tersebut disebutkan bahwa untuk tahun lalu besaran bantuan sebesar Rp. 2,4 Juta, tapi untuk tahun sekarang hanya mendapat Rp. 1,2 Juta rupiah.

Dikutip mantrasukabumi.com, dari Website resmi Kemenkop ada ketentuan baru mengenai pelaku usaha mikro penerima BPUM. yaitu:

1. Belum pernah menerima dana BPUM

2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

3. Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima KUR.

Sebenarnya, bantuan UMKM 1,2 juta atau BPUM telah diberikan sejak awal April 2020. Namun, uangnya masih diblokir.

Baca Juga: Kata Siapa Tak Bisa Mudik, bagi Masyarakat ini Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021

Baca Juga: Bambang Widjojanto Disebut Pimpin KPK ala Anies Baswedan, Ferdinand: Tirai Gelap Tutupi Jejak Korupsi

Untuk mengecek penerima BPUM atau BLT UMKM, pelaku usaha bisa mengakses laman e-form BRI secara mandiri.

Langkah-langkah cek penerima BPUM melalui e-form BRI.

1. Kunjungi laman e-form BRI di link https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan NIK atau Nomor KTP dengan benar.

3. Tuliskan kode verifikasi berupa huruf dan angka dengan benar.

4. Klik tombol 'Proses Inquiry >'

Akan muncul informasi apakah pelaku usaha termasuk penerima BPUM Rp1,2 juta atau tidak.

Jika data terdaftar di e-form BRI, pelaku usaha bisa langsung datang ke kantor BRI di hari kerja. Bawa pula dokumen persyaratan berupa KTP.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler