Tanggapi Keseriusan Jokowi Tagih Utang BLBI, Febri Diansyah: Pertaruhan Bagi Pemerintah

11 April 2021, 16:00 WIB
Tanggapi Keseriusan Jokowi Tagih Utang BLBI, Febri Diansyah: Pertaruhan Bagi Pemerintah. /*/Instagram/@febridiansyah.id//Instagram/@febridiansyah.id

MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat suara soal rencana pemerintah menagih utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Febri Diansyah terbitnya Keppres tersebut memberikan harapan baru untuk mengembalikan kerugian negara, Febri Diansyah menilai Kepres bisa menimbulkan risiko atau celah terjadinya transaksi baru.

 Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Kabar Gembira, Besok 12 April 2021 Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa Melalui HP, Simak Langkah-langkahnya

“Keppres penagihan utang BLBI Rp108 Triliun bisa jadi harapan baru tapi sekaligus berisiko jadi titik transaksional baru,” cuit Febri Diansyah, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun twiternya, Minggu, 11 April 2021.

Untuk meminimalisir risiko tersebut, Febri Diansyah menyaranakan pemerintah melakukan sejumlah langkah.

“Risiko tentu harus dimitigasi, mulai dengan cara keterbukaan, diisi tim berintegritas dan pengawasan yang kuat,” ujar Febri Diansyah.

Febri Diansyah juga mengingatkan sekali saja ada transaksional, kredibilitas Satgas akan runtuh, jika melihat pengarah Satgas, Febri meninjau secara logis Keppres tersebut serius.

Baca Juga: Menhan RI Prabowo Subianto Akui Dirinya Berdosa Tak Pernah Nengok Sosok Ini 

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan

“Jika melihat pengarah dari 3 Menko, 2 Menteri, JA dan Kapolri, logisnya, Keppres ini serius,” ujar Febri Diansyah.”

Kendati begitu yang tetap bakal jadi perhatian dan pertaruhan berhasilkah Satgas tersebut menagih utang BLBI.

“Tapi sekaligus ini pertaruhan bagi pemerintah apakah berhasil atau gagal mengembalikan hak negara dari obligor BLBI tersebut,” ucap Febri Diansyah.

Oleh karena itu, ia meminta doa dari masyarakat agar uang tersebut kembali ke negara dan tidak dikorupsi.
“Doa kita sebagai masyarakat tentu agar uang itu kembali ke rakyat. Tidak dikorupsi,” ucap Febri Diansyah.

Baca Juga: Bambang Widjojanto Disebut Pimpin KPK ala Anies Baswedan, Ferdinand: Tirai Gelap Tutupi Jejak Korupsi

Baca Juga: Nyinyirin Twitter Anies Baswedan, Ferdinand: Kasihan Sekali Orang ini

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.

Dalam Pasal 3 Keppres tersebut disebutkan bahwa Satgas bertujuan untuk melakukan penangan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baia terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya, maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan kebijakan terhadap penangan dan BLBI.

Pengarah terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jaksa Agung, Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

 Baca Juga: Waspada, Mie Instan Ternyata jika Dikonsumsi secara Rutin Dapat Timbulkan Kanker

 Baca Juga: Christ Wamea Bandingkan Presiden Jokowi dengan Presiden Pertama Timor Leste saat Kunjungi Lokasi Bencana

Sementara itu, pelaksana terdiri atas Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler