Antisipasi Pegawai Kena PHK, Menaker Siapkan Berbagai Bantuan Pemerintah Melalui Program JKP

16 April 2021, 10:53 WIB
Tegas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah Larang Pengusaha Cicil THR. /Kemnaker.

MANTRA SUKABUMI – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta BPJS Kesehatan mempercepat integrasi data kepesertaan untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sehingga nantinya program tersebut dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.

Menaker menuturkan JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun bentuk manfaat bagi penerima program ini adalah berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan  pelaksanaan program JKP ini. Kita terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan karena penerima Program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Waspada, Selain Picu Penyakit Jantung, Kacang Hijau Ternyata Dapat Timbulkan 7 Bahaya ini Untuk Kesehatan

“Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, dibutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Salah satu yang menjadi fokus adalah integrasi data kepesertaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diintegrasikan dengan Sisnaker [Sistem Informasi Ketenagakerjaan],” ujar Ida Fauziyah.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet pada Jumat, 16 April 2021, sebagaimana disampaikannya Menaker saat menerima Direksi BPJS Kesehatan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis, 15 April 2021.

Menaker Ida menjelaskan, proses integrasi data kepesertaan pekerja yang termasuk dalam program JKP antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu enam bulan. Dengan integrasi data ini, dimungkinkan adanya peningkatan atau penurunan jumlah peserta yang masuk ke dalam Program JKP.

Baca Juga: Mumpung Bulan Ramadhan, Sempatkan 1 Menit dan Bacalah 1 Kali setelah Ashar, Rezeki Mengalir Deras, Kabul Hajat

“Yang pasti, agar Program JKP dapat berjalan optimal dan tepat sasaran, kita harus mengintegrasikan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Sisnaker,” kata Menaker Ida.

Sebelumnya, Menaker juga telah bertemu dengan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, Ida juga menekankan pentingnya dilakukan percepatan integrasi data Sisnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan Program JKP.

Dalam pertemuan kali ini, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti sinkronisasi data kepesertaan yang telah disampaikan Menaker, terutama dalam persiapan pelaksanaan Program JKP.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, Ternyata ini Bahaya Hp bagi Anak, Salah Satunya Bisa Kena Risiko Tumor

“Dengan senang hati nanti kita bentuk tim untuk lebih teknis, untuk bisa menyelesaikan beberapa hal, termasuk kepesertaan program JKP,” ujar Ali Ghufron.

Dikemukan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, selama ini Program JKN-KIS belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya, terutama masih sering ditemui ketidakpatuhan dari badan usaha atau pemberi kerja dalam memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya.

Ketidakpatuhan dari badan usaha, yang antara lain dalam hal pendaftaran dan penerimaan piutang, berdampak pada produktivitas dan produksi badan usaha, dan akhirnya berdampak pada JKN-KIS.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler