Bobby Nasution Enggan Minta Maaf Soal Pengusiran Wartawan, Yan Harahap: Mumpung Mertua Lagi Berkuasa

22 April 2021, 15:44 WIB
Bobby Nasution Enggan Minta Maaf Soal Pengusiran Wartawan, Yan Harahap: Mumpung Mertua Lagi Berkuasa./ /Antara

MANTRA SUKABUMI - Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution masih enggan bertemu dan meminta maaf dengan pengunjuk rasa terkait insiden pengusiran wartawan.

Atas tindakannya, Bobby yang juga merupakan menantu dari Presiden RI Joko Widodo ini dijuluki oleh publik sebagai 'Wali Kota rasa Presiden'.

Massa dari Forum Jurnalis Medan (FJM) kembali melakukan aksi unjuk rasa damai atas insiden tersebut pada Rabu, 21 April 2021 di depan kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Tanggapi Hilangnya Kapal Selam Nanggala 402, Roy Suryo: Jangan Hilang Seperti Harun Masiku

Aksi tersebut merupakan hari keempat massa jurnalis melakukan unjuk rasa, hari sebelumnya, para jurnalis melakukan aksi damai dengan melakban mulut sebagai simbol pembungkaman terhadap pers.

Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap angkat bicara menanggapi tindakan dari Bobby Nasution selaku Wali Kota Medan tersebut.

Yan Harahap mengaku heran mengapa Bobby Nasution tidak mau meminta maaf atas insiden pengusiran wartawan yang hendak mewawancarainya.

Bahkan, Yan Harahap menduga bahwa Bobby melakukan tindakan tersebut atas dasar kesewenang-wenangan dirinya karena sang mertua adalah Presiden RI.

Baca Juga: Ditanya kenapa Tak Bela Habib Rizieq Shihab oleh Netizen, Ustadz Yusuf Mansur: Allah Maha Tahu

"Mumpung mertua lagi berkuasa," kata Yan Harahap sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @YanHarahap pada Rabu, 21 April 2021.

Sebelumnya, dugaan intimidasi dan pengusiran dilakukan kepada jurnalis Harian Tribun Medan Rechtin Hani Ritonga, dan Jurnalis Suarapakar.com Ilham Pradila.

Kemudian mereka berdua didatangi oknum paspampres dan personel polisi yang mengusir mereka bahkan membentak mereka untuk mematikan kamera dan menghapus rekaman kejadian tersebut.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, oknum pengamanan bisa saja dikenakan sanksi karena menghambat kerja jurnalistik, sesuai Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Link Live Streaming Persib vs Persija Final Piala Menpora Live Indosiar Kamis 22 April 2021 Pukul 20.30 WIB

Hukuman yang dikenakan sesuai Pasal 4 Ayat (2) dan ayat (3) yaitu dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Hingga unjuk rasa keempat, massa FJM tetap menunggu itikad baik dari Bobby Nasution untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis dan mengevaluasi sistem pengamanan. ***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler