Febri Diansyah: Berita-berita Menyedihkan tentang KPK Sebenarnya Melukai Harapan Kita

23 April 2021, 07:38 WIB
Febri Diansyah. //tangkapan layar YouTube/Talk Show TvOne

MANTRA SUKABUMI - Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah tanggapi soal banyaknya kabar menyedihkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut Febri Diansyah ungkapkan karena banyaknya berita-berita soal kejadian yang menimpa anggota KPK.

Pada twitter pribadinya, Febri Diansyah mempertanyakan soal ramainya berita yang mengatakan dugaan salah satu pimpinan KPK yang berkomunikasi dengan tersangka.

 Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Jawaban Ustadz Yusuf Mansur Soal Kezaliman pada Habib Rizieq: Saya Ga Paham, Makanya Saya Doa

"Apakah Dewan Pengawas sudah bergerak mengusut hal tetsebut," ungkap Febri, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @FebriDiansyah, pada Jumat, 23 April 2021.

"Semoga investigasi yang serius & independen bias menjawabnya. Ingat, KPK bertanggungjawab pada publik," lanjutnya.

Ia menatakan berita-berita menyedihkan tentang KPK tersebut melukai harapan semua terhadap KPK.

"Berita-berita menyedihkan tentang KPK sebenarnya melukai harapan kita. Tapi sebagai bentuk upaya menjaga KPK, kritik & pengawasan perlu terus dilakukan," sambung Febri melanjutkan.

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi ramainya pemberitaan mengenai adanya komunikasi salah sati jetua KPK dengan tersangka.

 Baca Juga: Kecewa, Febri Diansyah Soal Kabar Pimpinan KPK yang Berkomunikasi dengan Tersangka: Sangat Keterlaluan

"Jika dibaca di media tentang adanya komunikasi tersangka atau pihak trkait perkara dengan salah satu Pimpinan KPK tersebut benar, sungguh sangat keterlaluan," ungkapnya

Ia mengatakan jika hal tersebut benar terjadi, bukan lagi soal kode etik KPK, namun sudah masuk ranah pidana.

"Ini bukan sekedar persoalan etik, tapi juga bisa jadi Pidana jika perbuatan tersebut benar terjadi," ungkapnya.

"Pasal 36 UU KPK mengatur larangan untuk Pimpinan KPK," sambungnya.

Adapun isi Pasal 36 Undang-undang KPK adalah sebagai berikut.

 Baca Juga: Awas Jangan Lupa, Begini Cara Lengkap Dapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta dan Cara Login eform.bri.co.id/bpum

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

1. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

2. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

3. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler