MANTRA SUKABUMI - Tunjangan Hari Raya (THR), merupakan yang akan diberikan pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), setiap menjelang hari raya, yang diberikan diluar gaji pokok.
Pemberian THR PNS, TNI dan Polri ini selalu dinanti-nanti buat mereka bekal menjelang hari raya, terkait hal ini kedua menteri memberikan kepastian adapun keduanya yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Keduanya baik itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, keduanya memastikan bahwa THR akan diberikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Celaka, Varian Covid-19 Baru dari India yang Langsung Tembus Paru-paru Tak Terdeteksi Tes Swab Antigen dan PCR
Jika dihitung bahwa hari raya yang diperkirakan akan jatuh pada pertengahan Mei 2021, dan jika dihitung dari sekarang sampai pertengahan Mei perkiraan pekan ini sudah memasuki H-10 lebaran.
Adapun menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR PNS, TNI dan Polri, dengan anggaran sebesar Rp30,6 triliun akan dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.
“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Menkeu Sri Mulyani sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Selasa, 27 April 2021.
Tidak hanya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga memastikan bahwa THR PNS, TNI dan Polri juga akan dikeluarkan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021 yang jatuh pada pekan ini.
Baca Juga: Sindir Ferdinand Hutahaean Soal UAS Galang Dana, dr Lisa: Lu Mending Diam kalau Gak Mau Nyumbang
"(THR untuk) ASN dan prajurit TNI, Polri, ini difinalisasi oleh Bu Menteri Keuangan dan dibayar H-10, THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 sebelum lebaran" ungkap Airlangga sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dalam konferensi persnya, pada Selasa, 27 April 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa THR dengan anggaran sebesar Rp30,6 triliun tersebut, akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp15,8 triliun dan Rp14,8 triliun untuk daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat berharap dengan pemberian THR dapat mendorong masyarakat untuk berbelanja sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap belanja masyarakat.
“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Menkeu.
Baca Juga: Reaksi Cowok Bule Melihat Foto Gisel: Saya Harap Banyak Foto di Pantai
Adapun rincian maksimal THR yang akan diterima PNS atau ASN sebagai berikut:
Untuk ASN atau PNS yang memiliki jenjang Pendidikan SD/SMP/sederajat
Serta memiliki masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapat THR sebesar Rp2,23 juta
Serta memiliki Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat THR sebesar Rp2,56 juta
Serta memiliki masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun mendapat THR sebesar Rp2,97 juta
Untuk ASN atau PNS dengan jenjang Pendidikan SMA/D1/sederajat
ASN atau PNS yang masa kerjanya sudah sampai dengan 10 tahun, mendapat THR sebesar Rp2,73 juta
ASN atau PNS yang masa kerjanya sudah sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat THR sebesar Rp3,15 juta
Baca Juga: Berikut Bahaya dari Buah Pepaya yang Dapat Sebabkan Penyakit Jantung
ASN atau PNS yang masa kerjanya sudah sampai di atas 20 tahun mendapat THR sebesar Rp3,73 juta
Untuk ASN atau PNS dengan jenjang Pendidikan D2/D3/sederajat
ASN atau PNS yang masa kerja sudah sampai 10 tahun mendapatkan THR sebesar Rp2,96 juta
ASN atau PNS yang masa kerja sudah sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat THR sebesar Rp3,41 juta
ASN atau PNS yang masa kerja sudah di atas 20 tahun mendapat THR sebesar Rp4,04 juta
Untuk ASN atau PNS dengan jenjang Pendidikan S1/D4/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4PNS (foto:istimewa)PNS,04 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,76 juta
Untuk ASN atau PNS dengan jenjang Pendidikan S2/S3/sederajat
Baca Juga: Muak dengan Kebijakan Pemerintah, dr Tirta: Sekarang Saya Hanya Perioritaskan Keluarga, Teman dan Pegawai Saya
ASN atau PNS yang masa kerja sudah sampai dengan 10 tahun mendapatkan THR sebesar Rp3,73 juta
ASN atau PNS yang masa kerja sudah sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat THR sebesar Rp4,3 juta
ASN atau PNS yang masa kerja sudah sampai di atas 20 tahun mendapat THR sebesar Rp5,11 juta
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Baca Juga: Gagal Jadi Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB, Moeldoko Malah Sukses Jadi Ketua ini
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.***