Akhirnya Terbongkar, Isu Babi Ngepet di Depok Rupanya Direkayasa oleh Seorang Ustadz, Berikut Motifnya

29 April 2021, 16:54 WIB
Akhirnya Terbongkar, Isu Babi Ngepet di Depok Rupanya Direkayasa oleh Seorang Ustadz, Berikut Motifnya./ /Hening Prihatini/pixabay/regenwolke0

MANTRA SUKABUMI - Beberapa waktu lalu warga Bedahan, Depok, Jawa Barat dihebohkan oleh isu babi ngepet di wilayah mereka.

Isu babi ngepet di Depok ini pun sampai menjadi viral dan banyak diperbincangkan oleh netizen media sosial.

Namun nyatanya, setelah diperiksa lebih lanjut, pihak kepolisian mengonfirmasi isu babi ngepet di Depok itu adalah berita palsu atau hoaks.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Ketua MPR, Muhammadiyah dan NU Sepakat KKB Papua Teroris, Natalius Pigai: Saya Mulai Percaya Kata Kepala BIN

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolresta Depok Kombes Imran Siregar saat Konferinsi Pers di Polresta Depok pada Kamis, 29 April 2021.

"Itu hoaks, atau berita bohong," ujarnya dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan YouTube Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 29 April 2021.

Ia terlebih dulu menyampaikan, bahwa isu ini berawal dari adanya cerita masyarakat sekitar yang merasa kehilangan uang dari Rp1 juta hingga Rp2 juta.

"Kemudian dari tersangka ini merekayasa dengan memesan secara online seekor babi yang dibeli harganya Rp900.000 kemudian ditambah ongkos Rp200.000," lanjutnya.

Baca Juga: Aceh hingga Sumatera Berpotensi Hujan Besok Jumat 30 April 2021 , Riau jadi Sorotan BMKG

Dalam melancarkan aksinya, tersangka bekerjasama dengan kurang lebih 8 orang dan mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu benar.

"Ternyat itu rekayasa dari tersangka dan teman-temannya, jadi kalau disampaikan babi itu ada kalung warna merah di lehernya itu bohong," kata Imran.

Dilaporkan bahwa Ustadz Adam Ibrahim (44) telah ditetapkan menjadi tersangka, dirinya pun telah mengakui perbuatannya itu kepada polisi.

Kepada pihak kepolisian, Adam Ibrahim menjelaskan motifnya karena ingin lebih terkenal dan pengajiannya semakin ramai.

Baca Juga: Febri Diansyah sindir KPK: yang Jadi Soal jika Penegak Hukum Sekongkol dengan Orang Partai

"Tujuan dia adalah supaya dia lebih terkenal di kampungnya, karena ini merupakan salah satu tokoh lah namanya, tokoh masyarkaat," ucap Imran.

Imran menambahkan, tersangka tidak memiliki majelis sendiri, ia hanya kerap mengadakan pengajian di wilayahnya.

"Enggak juga sih, jadi cuma pengajian-pengajian biasa," tutur Kapolresta Depok.

Lebih lanjut, Imran mengatakan bahwa isu ini sudah direncanakan oleh tersangka sejak Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Andi Arief: Saya Kecewa dengan Mahfud MD soal Label Teroris di Papua

"Ini direncanakan lama, karena mereka mengarang cerita itu dari bulan Maret berarti ada kurang lebih satu bulanan," lanjutnya.

Adam Ibrahim pun telah dijadikan tersangka, dan 8 orang lainnya masih diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Masing-masing punya peran, ada yang nangkap yang ngaku telanjang itu bukan telanjang, ada yang membunuh babninya, ada yang menguburkan," tutur Imran.

Akibat aksinya itu, tersangka Adam Ibrahim dijerat Pasal 14 dengan hukuman di balik jeruji besi hingga maksimal 10 tahun.

"Pasal yang dijerat adalah Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 maksimal hukumannya adalah 10 tahun," pungkasnya.***

https://www.youtube.com/watch?v=WTuhwq9tHw8&ab_channel=PikiranRakyat

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler